Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Natar berhasil menangkap seorang pria berinisial R.A.M.S. (19) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang mahasiswi di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.


Pelaku diamankan pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya di wilayah Langkapura, Kota Bandar Lampung, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.


Kapolsek Natar, Setio Budi Howo, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi.


“Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya setelah dilakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujarnya.


Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Perumnas Bataranila, Desa Hajimena, Kecamatan Natar. Korban berinisial F.R. (20), seorang mahasiswi, saat itu tengah berada di dalam mobil bersama rekannya.


Pelaku tiba-tiba menghentikan kendaraan korban dan menggedor kaca mobil. Saat korban membuka kaca, pelaku langsung menampar wajah korban sebanyak dua kali, lalu merampas satu unit telepon genggam milik korban.


Tidak berhenti di situ, pelaku juga sempat merekam korban dan menyebarkan video tersebut ke media sosial, menambah dampak psikologis yang dialami korban.


“Pelaku ini merupakan orang yang dikenal korban, bahkan diketahui sebagai mantan pacar. Motifnya masih kami dalami, namun tindakan yang dilakukan sudah masuk kategori tindak pidana kekerasan dan pencurian,” jelas Setio.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah serta kehilangan satu unit ponsel iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.


Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone dan tas milik korban.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Natar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti demi menjaga keamanan bersama,” tegasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (Jasmin)