DBFMRadio.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Konferensi ini digelar pada Jumat (1/8/2025) di Mapolda Lampung.
Kejadian tragis tersebut bermula pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban bernama Pandra Apriliadi mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp500.000 yang dipinjam pelaku dari koperasi. Cekcok antara keduanya pun tak terelakkan. Pelaku sempat berusaha mencari pinjaman ke tetangga namun gagal.
Dengan dalih akan meminjamkan uang dari saudaranya, pelaku mengajak korban keluar rumah menggunakan sepeda motor. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku telah mempersiapkan senar pancing dan sebilah golok sebagai alat kejahatan.
Dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan senar pancing dari belakang, yang menyebabkan motor terjatuh. Saat korban dalam keadaan lemah, pelaku lalu menghunus golok dan menyerangnya secara brutal hingga korban tak berdaya.
Tak berhenti di situ, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor menuju sebuah sungai untuk membuang jenazah, dengan tujuan menghilangkan jejak. Setelah itu, pelaku menjual motor milik korban dan menyerahkan uang hasil penjualan kepada anaknya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, dalam keterangannya mengatakan bahwa setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini proses hukum sedang berjalan dan pelaku akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” ujar Yuni.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 328 KUHP (Penculikan),
- Pasal 333 KUHP (Perampasan kemerdekaan),
- Pasal 338 KUHP (Pembunuhan),
- Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana),
dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.
Polda Lampung melalui Kombes Pol Yuni menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, terutama pembunuhan berencana. Ia mengapresiasi kerja cepat tim Ditreskrimum dan jajaran Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri. Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegas Yuni.
Jenazah korban telah berhasil dievakuasi dan dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga akan terus mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. (Arya)