DBFMRadio.id : Kalianda - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Kabupaten Lampung Selatan, sudah sesuai dengan arahan Kementrian Pertanian, Perda tersebut telah dilengkapi dengan Peta Geospasial dari Badan Informasi Geopasial (BIG), dengan luas sawah yang dilindungi 36.052 Ha.
Hal itu terungkap pada Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Perda PLP2B yang diselenggarakan di Aula Krakatau, Setdakab Lampung Selatan, Rabu (12/8/2020).
Bupati Nanang Ermanto mengatakan, penetapan PLP2B merupakan langkah yang efektif untuk menjamin ketersediaan pangan. Terlebih Lampung Selatan merupakan salah satu sentra pangan di Provinsi Lampung dan penyangga ibukota.
"PLP2B merupakan langkah yang strategis untuk menjamin ketersediaan pangan. Oleh karena itu, operasi dan implementasi dilapangan dalam pelaksaan tugas harus nyata," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, saat ini produk LP2B Lampung Selatan telah digunakan dalam rangka investasi dan perizinan. Dan investor yang berinvestasi harus dipastikan berada di luar lahan PLP2B.
"Jika lahan calon lokasi investasi tersebut berada dalam peta LP2B maka proses perizinan tidak dapat dilakukan, sehingga lahan sawah dalam LP2B dapat benar-benar terlindungi," jelas Bupati Nanang Ermanto lebih lanjut.
Sementara, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Bibit Purwanto, mengatakan dengan adanya Perda tersebut, ketersediaan lahan untuk pangan sangat terjamin, baik untuk Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung maupun Nasional.
"Dengan adanya Perda ini, Lahan untuk pangan sangat terjamin. Selain juga telah dilengkapi dengan peta Geospasial, sehingga ini dapat menjadi acuan dalam pelaksaan arahan Pak Bupati, agar Perda tersebut kita lakukan secara operasional," ujarnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Lampung Selatan merupakan Kabupaten pertama di Indonesia yang telah menjadikan PLP2B sebagai salah satu syarat investasi dan perizinan. (db/ptm-aap).