DBFMRafio : Kalianda - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan yang akan digelar 9 Desember mendatang akan menerapkan protokol kesehatan Corona Virus Disease (Covid)-19.


Hal itu mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Alam Nonalam Corona Virus Disease 2019.


Pada Dialog Publik DBFMRadio bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, yang dipandu Presenter Kinan Achmad, Ansurasta Razak, menjelaskan PKPU itu mengatur tentang protokol kesehatan bagi penyelenggara, pasangan calon, tim kampanye serta pemilih.



"Dalam PKPU itu bukan hanya mengatur penyelenggara saja, mengenai tanggung jawab protokol kesehatan, namun juga mensukseskan pilkada ditengah pandemi adalah tanggung jawab kita bersama," jelasnya, Selasa (1/9/2020).


Terkait penerapan protokol kesehatan, lanjut Ansurasta Razak, diberlakukan pada semua tahapan, baik yang sudah atau akan berlangsung pada pelaksanaan pilkada mendatang.


"Pada semua tahapan, yang sudah dilaksanakan adalah pemutakhiran data pemilih atau Pencocokkan dan Penelitian (Coklit) selanjutnya 28 Agustus hingga 3 September kita mengumumkan terkait pendaftaran calon, kemudian tanggal 4 hingga 6 September menerima pendaftaran dari bakal calon Kepala Daerah Lampung Selatan, semua diiringi protokol kesehatan," jelasnya lebih lanjut.


Pada tahapan pemungutan suara, Ansurasta Razak menjelaskan, terdapat 9 hal baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni pemilih tidak boleh lebih dari 500 mata pilih, dari jumlah awal 800 mata pilih per- TPS. dengan demikian, terjadi penambahan dari jumlah awal 1.520 TPS menjadi 1.925 TPS.


"Pada semua TPS nantinya, semua akan menggunakan sarung tangan, baik penyelenggara atau pemilih, akan ada pengaturan kedatangan sehingga tidak terjadi penumpukan di TPS nantinya, wajib memakai masker, penyemprotan disinfektan, cuci tangan, hand sanitizer, sterilisasi paku, dan cek suhu," paparnya lebih lanjut.


Apabila terdapat pemilih yang suhunya diatas 37,3 derajat celcius, akan di istirahatkan selama 5 menit. Namun apabila setelah di istirahatkan suhunya masih tinggi, pemilih tersebut akan masuk ke bilik khusus, sehingga tidak menghilangkan hak pilih orang tersebut.


Lebih lanjut, Dia memaparkan, mengenai kegiatan mencelupkan jari pada tinta biru, sebagai tanda bukti sudah menggunakan hak suaranya. Kini hal itu, diteteskan ke jari para pemilih, tidak dicelupkan lagi.


"Kalau dulu, tintanya di celup setelah memilih, pemilih itu mencelupkan jarinya, kalau sekarang beda, dia (tinta) ditetes, sehingga meminimalisir sentuhan yang berulang-ulang pada tinta itu," paparnya lebih lanjut. (db/ptm-aap).