Penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat menjadi fokus pembinaan dan pengawasan Inspektorat Provinsi Lampung terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap program pembangunan dan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan, sekaligus selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Pembinaan dan pengawasan itu diawali dengan pertemuan antara Tim Inspektorat Provinsi Lampung dan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (28/9/2026).
Kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi agenda pengawasan rutin, tetapi juga momentum memperkuat koordinasi, menyelaraskan pelaksanaan program, serta mengidentifikasi berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan yang perlu mendapat perhatian bersama.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan, Supriyanto, mengatakan kehadiran Tim Inspektorat Provinsi Lampung memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah berjalan sesuai arah kebijakan pemerintah provinsi dan nasional.
Menurutnya, pembinaan dan pengawasan harus dimaknai sebagai proses evaluasi sekaligus pendampingan bagi perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Yang paling penting adalah setiap perangkat daerah harus proaktif, menugaskan staf yang memahami bidangnya, mengikuti proses pembinaan ini, serta terus memonitor perkembangan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ujar Supriyanto.
Ia menegaskan, seluruh perangkat daerah yang menjadi objek pembinaan dan pengawasan harus mengikuti rangkaian kegiatan dengan serius, termasuk memastikan kesiapan dokumen serta memberikan informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa.
Terlebih, sejumlah perangkat daerah menangani urusan pemerintahan dasar dan program strategis yang pelaksanaannya terintegrasi dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Karena itu, kesiapan sumber daya manusia, kelengkapan administrasi, serta kesesuaian pelaksanaan program menjadi bagian penting yang harus diperhatikan oleh masing-masing perangkat daerah.
Pembinaan dan pengawasan Inspektorat Provinsi Lampung mencakup sejumlah aspek strategis, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik, hingga kerja sama antardaerah.
Selain pengawasan umum, kegiatan tersebut juga diarahkan pada sejumlah urusan pemerintahan teknis yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program pembangunan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah IV Inspektorat Provinsi Lampung, Andrian Syarief, mengapresiasi penerimaan dan dukungan Pemkab Lampung Selatan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, pembinaan dan pengawasan merupakan instrumen untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong peningkatan akuntabilitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pembinaan dan pengawasan ini bukan semata-mata untuk melihat kekurangan, tetapi bagaimana kita memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Andrian.
Menurutnya, melalui proses tersebut, berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dapat ditelaah secara menyeluruh, sehingga potensi kendala maupun hal-hal yang perlu diperbaiki dapat diidentifikasi sejak dini.
Dengan demikian, perangkat daerah memiliki ruang untuk melakukan pembenahan sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan program sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Dalam pengawasan teknis, salah satu urusan yang menjadi perhatian adalah bidang kesehatan.
Aspek yang ditelaah meliputi ketepatan perencanaan program, akuntabilitas pemanfaatan anggaran, serta dukungan sarana dan prasarana dalam menunjang penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Pengawasan tersebut menjadi penting untuk memastikan program kesehatan dapat dilaksanakan secara terencana dan penggunaan anggaran benar-benar mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, pada urusan pekerjaan umum dan perumahan, pengawasan diarahkan antara lain pada dukungan pemerintah daerah dalam mewujudkan program pembangunan 3 juta rumah.
Aspek tersebut berkaitan dengan peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program perumahan, termasuk memastikan keselarasan perencanaan dan pelaksanaan urusan teknis dengan kebijakan pemerintah pusat.
Melalui pengawasan terhadap berbagai urusan tersebut, diharapkan perangkat daerah semakin memahami tanggung jawabnya dalam menjalankan program strategis serta memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Lampung Selatan diharapkan dapat memanfaatkan kegiatan pembinaan dan pengawasan ini untuk memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, meningkatkan sinkronisasi program, serta membangun budaya kerja yang lebih tertib dan akuntabel.
Kelengkapan dokumen, ketepatan perencanaan, pengelolaan anggaran, dan pelaksanaan program menjadi bagian yang saling berkaitan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pada akhirnya, penguatan tata kelola tersebut diharapkan tidak hanya tercermin dalam tertib administrasi pemerintahan, tetapi juga melalui pelaksanaan pembangunan yang efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung Selatan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Keuangan Wahidin Amin, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan Yanny Munawarty, Asisten Bidang Administrasi Umum Edy Firnandi, Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman, serta kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. (Jasmin)