(dbfmradio.id) - Jakarta : Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres)  Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 dan diperbaiki dengan Nomor 9/2020, Kementerian kesehatan merupakan salah  satu bagian dari Gugus Tugas tersebut, dimana dengan adanya Gugus Tugas satu pintu,  Kementerian Kesehatan bersama dengan kementerian yang lain, berkontribusi untuk memberikan suatu data dan informasi yang update, real dan dapat dipertanggungjawabkan.


Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes Dr.drh.Didik Budijanto,M.kes. mengatakan, terkait dengan bagaimana pengelolaan data Covid 19 yang dimulai pada tanggal 2 maret 2020, semenjak merebaknya virus corona tersebut. Oleh karena itu, lanjut .drh.Didik Budijanto, dalam suatu pengumpulan data mulai dari bawah dari laboratorium jejaring dari Badan Litbangkes dan data lainnya dari lab, specimen dan yang lain, dikoordinir oleh Badan Litbangkes.


"Dari data yang ada kemudian dikoordinir oleh temen temen yang ada di badan litbangkes semua terkompilasi dan ter combine di sana (balibangkes:red)" terang drh Didik Budiyanto Pada Telepersconfrence "Mekanisme dalam Memberikan Informasi tentang Penanganan Covid19 kepada publik yang Professional, transparan, dan akuntabel" di Media centre Graha BNPB Jakarta Timur, Selasa (28/4/2020).


drh. Didik Budiyanto menambahkan, mengenai proses setelah pemeriksaan (Pasien Dalam Pantauan) PDP, terutama yang positif, hasilnya dikirim ke Laboratorium dan ke Balitbangkes, kemudian divalidasi, karena pemeriksaannya lebih dari dua hingga 4 kali , maka perlu divalidasi.


"Setelah proses pemeriksaan PDP, dan hasilnya positif, kemudian masuk ke Lab dan dikirim laporannya ini ke Badan Litbangkes dan melaui proses validasi dan agar supaya menghasilkan data tang valid, karena ada beberapa PDP satu orang bisa jadi pemeriksaannya 2 sampai 4 kali, oleh karena itu perlu diferifikasi dan divalidasi" jelas drh Didik.


Selanjutnya, masih menurut drh. Didik, setelah menjalani proses di Balitbangkes, lanjutnya lagi, kemudiaan data itu dikirim ke Public Healt Emergency Centre (PHEC) Kemenkes, dan masih divalidasi. PHEC selain menerima dari Balitbangkes, juga menerima data dari Dinas Kesehatan di daerah terkait dengan surveilance dan peneluduran epydemology.


"jadi di sentral PHEC ini kemudian mereka juga berproses untuk melakukan validasi dan verifikasi sampai muncul jumlah spesimen yang diperiksa kemudian berapa orang yang diperiksa itu sampi dengan muncul positif atau negatif, bahkan dari Dinas Kesehatan Provinsi memberikan informasi berapa ODP dan PDP, sampai dengan sembuh." kata drh. Didik.


Meskipun demikian, di Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI, tidak hanya sekedar menerima hasil laborotorium, namun masih harus memvalidasi dan verifikasi akhir, agar benar benar Clean sebelum dipublish Jurubicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC).(FMB9/db-aap).