DBFMinfo (Bandarlampung) : Rapat Koordinasi (Rakor) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) se-Provinsi Lampung membahas percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam rangka peningkatan pelayanan publik.
Rakor yang dilaksanakan di ruang command center Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Senin 15 Juli 2019 dihadiri oleh Kepala Diskominfotik beserta jajaran pejabatnya serta perwakilan dari Diskominfo Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Terkait dengan pelaksanaan SPBE dilingkungan Pemerintah Daerah, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Diskominfotik Provinsi Lampung, Budhi Marta Utama menegaskan agar fokus pada pengembangan arsitektur SPBE.
"Berdasarkan Perpres 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemerintah Daerah agar fokus pada percepatan pengembangan arsitektur SPBE seperti Infrastruktur TIK, data dan informasi serta aplikasi." Kata dia.
Lebih lanjut disampaikan oleh penghobi parasailing ini, Pemerintah Daerah didorong untuk giat mengembangkan aplikasi-aplikasi khusus yang sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
"Untuk aplikasi elektronik, ada dua jenis aplikasi yakni aplikasi umum dan aplikasi khusus. Ada 8 Aplikasi Umum yang sudah dan tengah dikembangkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk itu ditegaskan agar Pemerintah Daerah tidak membuat aplikasi-aplikasi tersebut, silahkan mengembangkan aplikasi-aplikasi khusus yang unik dan sesuai dengan kebutuhan daerahnya," ujarnya lagi.
Sesuai dengan Perpres 95 Tahun 2018, 8 aplikasi umum yang dibangun oleh Pemerintah Pusat diantaranya Pengaduan Pelayanan Publik. Dengan demikian Pemerintah Daerah dapat fokus untuk Pengembangan layanan aplikasi khusus sesuai dengan tujuan dari percepatan SPBE.
"Tujuan dari percepatan SPBE adalah peningkatan Pelayanan Publik, oleh karenanya dipersilahkan Pemerintah Daerah mengembangkan layanan aplikasi khusus yang dapat menunjang peningkatan Pelayanan Publik." pungkasnya.(aidil)