DBFMRadio.id — Aksi penganiayaan berat terjadi di Desa Karangsari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (11/10/2025) dini hari. Seorang pria bernama Reja Agus Saputra meninggal dunia setelah mengalami luka parah di bagian kepala akibat dianiaya menggunakan gancu (alat pertanian logam).


Kapolsek Jati Agung IPTU Rudy Prawira mengungkapkan, pelaku penganiayaan diketahui bernama SU alias Sudrun alias Gondrong (42), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian oleh tim gabungan Polsek Jati Agung dan Krimum Polda Lampung.


“Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga yang berjarak sekitar 800 meter dari lokasi kejadian. Namun berkat gerak cepat, tim gabungan berhasil mengamankannya bersama barang bukti berupa satu buah gancu,” ujar IPTU Rudy Prawira, Sabtu (11/10/2025).


Peristiwa tragis ini berawal sekitar pukul 04.30 WIB, ketika pelaku datang ke pos keamanan sambil membawa gancu dan meminta tolong kepada saksi Imam, seorang petugas keamanan. Pelaku mengaku bahwa ibunya baru saja dianiaya oleh korban Reja Agus Saputra.


Saksi kemudian menuju rumah pelaku untuk memeriksa kebenaran laporan tersebut. Namun, setibanya di lokasi, pelaku tidak berada di rumah. Dari keterangan ibu pelaku dan warga sekitar, diketahui bahwa korban sempat mencekik ibu pelaku, sehingga memicu kemarahan pelaku.


Sekitar pukul 04.45 WIB, warga menemukan korban Reja Agus Saputra terkapar dengan luka parah di bagian kepala di depan rumah salah satu warga. Korban langsung dibawa oleh keluarganya ke RS Airan, namun nyawanya tidak tertolong.


> “Pelaku kami amankan sekitar pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan. Barang bukti berupa gancu yang digunakan pelaku juga berhasil ditemukan di semak-semak dekat TKP,” jelas Kapolsek.


Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:


  • 1 (satu) buah gancu (alat besi bertangkai kayu) milik pelaku,
  • 1 (satu) buah kaos warna hitam milik korban,
  • 1 (satu) celana warna hitam milik korban.


Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Jati Agung dan akan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


“Kami masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian ini. Namun dari keterangan awal, pelaku melakukan penganiayaan karena emosi setelah mengetahui ibunya dianiaya korban,” pungkas IPTU Rudy Prawira.


Kasus ini kini dalam penanganan intensif pihak kepolisian. Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh peristiwa berdarah tersebut. (Arya)