(DBFMRadio.id) : Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Sosial (Dinsos) menggelar Rapat Koordinasi (rakor) dalam rangka sosialisasi dan evaluasi Program Sembako di Aula Rajabasa, pemkab setempat, Senin (9/3/2020).
Rakor ini dihadiri oleh para camat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pendamping Program Keluarga Sejahtera (PKH) se-Kabupaten Lampung Selatan serta para kepala organisasi perangkat daerah terkait.
Kepala Dinsos Lampung Selatan, Dulhakar mengatakan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 29 tahun 2020 tentang Jumlah Nominal Keluarga Penerima Manfaat.
"Dalam keputusan Kemensos ini, yang harus kita laksanakan yakni adanya perubahan nominal (program sembako) dari Rp. 150.000 menjadi Rp. 200.000," jelas Dulhakar.
Perubahan ini, lanjut Dulhakar, mulai berlaku untuk enam bulan mendatang. Lalu akan berlanjut hingga Desember mendatang jika keuangan negara memungkinkan.
"Nah itu keputusan dari menteri yang harus kita sikapi. Kenaikan ini dari bulan Maret hingga Agustus (2020). Tapi untuk komoditas barang tidak ada perubahan, tetap mengandung empat unsur yakni karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan vitamin," jelasnya lebih lanjut.
Ditempat yang sama, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Supriyanto menjelaskan kalau penyaluran program sembako ini harus mengacu pada 6T (tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat administrasi dan tepat kualitas).
"Terkait 6T, kita harus mengutamakan kualitas komoditas, terutama komoditas beras, penyediaan barang juga harus tepat waktu yakni setiap tanggal sepuluh perbulannya," terangnya.
Supriyanto berharap, dengan adanya kegiatan ini maka pelaksanaan penyaluran program sembako di tahun 2020 dapat memenuhi prinsip 6T, dan semua pihak dapat mengambil peran secara maksimal.
Program Sembako ini, merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia terutama para Keluarga Penerima Manfaat. (db/ptm).