(dbfmradio.id) : Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Sosial (Dinsos) menggelar rapat dan sosialisasi Program Sembako tahun 2020 di Aula Krakatau kompleks kantor bupati setempat, Rabu (5/2/2020).
Rapat ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan pada Jum'at pekan kemarin.
Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan, Burhanudin pimpin rapat yang turut dihadiri oleh perwakilan dari Polres Lampung Selatan, para pengusaha, Bank BRI Kalianda dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Program sembako merupakan program pemerintah yang dibuat untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam pemenuhan sebagian kebutuhan pokok pangannya.
Program ini adalah pengembangan dari program sebelumnya yang akan diberikan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam jangka waktu perbulan.
Selanjutnya Burhanudin mengatakan bahwa pengembangan program sembako ini disertai dengan perubahan nominal dan tambahan pilihan komoditas yang telah ditentukan.
"Kita ketahui bahwa program sembako ini merupakan perubahan atau perkembangan dari program yang lalu. Sebelumnya ada program Beras Sejahtera (Rastra), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan di tahun 2020 ini ada istilah baru yang lebih enak didengar yaitu program sembako," ujarnya.
"Kalau kemarin (jumlah bantuannya) Rp. 110.000,- sekarang naik jadi Rp. 150.000,-. Nantinya akan ada beras, telur dan tambahan pangan nabati, terserah dalam bentuk sayur mayur, buah atau yang lainnya sebagai tambahan dari kenaikan dana tersebut, " terang Burhanudin lebih jauh.
Di tempat yang sama, Kepala Dinsos, Dulhakar menjelaskan bahwa Pemkab Lampung Selatan tidak menentukan pemasok dari program sembako ini. Dulhakar berharap agar para pemasok dapat memberikan sembako yang berkualitas sehingga tidak merugikan para KPM.
"KPM menerima haknya yang terbaik tentunya, jika mendapatkan telur, telurnya yang berkualitas bagus, jika dia(KPM) mendapatkan komoditas yang lain sayuran atau unsur nabati yang lain harus yang berkualitas baik pula. Dan itu menjadi kewajiban kami, untuk para pendamping jangan main-main karena ada pidananya. Untuk itu kami tidak menentukan siapapun untuk menjadi pemasoknya, siapapun itu silahkan datang ke Dinas Sosial. Tapi tentu sesuai dengan rambu-rambu yang harus diikuti dan harus berualitas baik serta dan disesuaikan dengan harga pasar," pungkas Dulkahar. (db/ptm).