Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menerima laporan hasil pemeriksaan interim dan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung dalam kegiatan exit meeting yang digelar di ruang kerja bupati, Selasa (5/5/2026).


Kegiatan tersebut menandai berakhirnya proses pemeriksaan yang telah berlangsung selama 30 hari sejak 6 April 2026. Pemeriksaan dilakukan guna mengevaluasi kewajaran serta kualitas pengelolaan laporan keuangan daerah sebelum diterbitkannya opini resmi terhadap LKPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025.


Dalam paparannya, Ketua Tim Pemeriksa BPK, Syarif Hidayat, menyampaikan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah ke depan.


Beberapa poin yang menjadi sorotan di antaranya penguatan sistem perpajakan daerah berbasis digital, optimalisasi penerimaan retribusi yang masih dilakukan secara tunai, hingga peningkatan ketelitian dalam belanja modal fisik seperti pembangunan gedung dan infrastruktur jalan.


Selain itu, efektivitas sistem informasi pemerintahan daerah juga menjadi perhatian agar proses pengelolaan keuangan dapat berjalan lebih terintegrasi, akurat, dan minim potensi kesalahan administrasi.


Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi dari BPK merupakan masukan konstruktif yang akan segera ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh pemerintah daerah.


“Poin-poin terkait pendapatan, retribusi, hingga evaluasi perjanjian kerja sama agrowisata akan menjadi prioritas tahun ini agar potensi PAD kita tidak hilang,” tegas Egi.


Menurutnya, tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran sekaligus menutup berbagai celah kebocoran pendapatan daerah.


Pemkab Lampung Selatan juga akan melakukan peninjauan ulang terhadap sinkronisasi sistem Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), khususnya terkait honorarium, agar sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan presiden yang berlaku.


Sebagai langkah konkret, Egi telah menginstruksikan Sekretaris Daerah beserta seluruh kepala perangkat daerah untuk segera melakukan koordinasi intensif dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut.


Tak hanya itu, pemerintah daerah juga akan melakukan pemantauan berkala guna memastikan kualitas laporan keuangan tetap terjaga serta mempertahankan opini keuangan Kabupaten Lampung Selatan pada standar terbaik.


Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Jasmin)