DBFMRadio.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan gratifikasi serta memberantas praktik pungutan liar (pungli) di seluruh lini pelayanan publik.
Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Pencegahan Pungli, dan Whistle Blowing System (WBS) Saluran Pengaduan Tahun 2025, yang digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, ini diikuti sebanyak 114 peserta, terdiri dari Kepala UPTD, Korwil, dan Korluh di lingkungan Dinas Pendidikan.
Turut hadir Plt Inspektur Anton Carmana, yang juga menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, serta Yusrizal, CH, S.Sos., M.Kes. dari Forum Penyuluh Anti Korupsi Lampung, selaku narasumber kegiatan.
Dalam laporannya, Anton menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur terhadap batasan dan ketentuan hukum terkait gratifikasi serta pemanfaatan Whistle Blowing System (WBS) sebagai saluran pengaduan resmi bagi ASN maupun masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh aparatur memahami bahwa gratifikasi dan pungli bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi tindak pidana yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Anton.
Sementara itu, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga integritas di era keterbukaan informasi. Menurutnya, pejabat publik tidak lagi dapat menutupi tindakan menyimpang karena masyarakat kini memiliki akses informasi yang luas serta kemampuan mengawasi secara langsung.
“Kalau kita tidak bisa mengikuti ritme perubahan zaman, kita bukan hanya tertinggal, tapi bisa ‘terlindas’. Masyarakat sekarang kritis dan bisa menyampaikan opini atau laporan kapan pun,” ujar Syaiful.
Ia menegaskan bahwa satu tindakan kecil yang tidak transparan dapat menimbulkan stigma negatif terhadap pemerintah. Karena itu, seluruh pelayanan publik harus dijalankan dengan prinsip kejujuran, tanggung jawab, dan akuntabilitas penuh.
Lebih lanjut, Syaiful menyoroti bahwa korupsi, pungli, dan gratifikasi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penghambat pembangunan serta perampas hak masyarakat.
Dalam paparannya, Wabup Syaiful merinci tiga langkah kunci pengendalian yang wajib diterapkan oleh aparatur:
- Pengendalian Gratifikasi, ASN wajib memahami batasan penerimaan hadiah dan menerapkan prinsip “tolak dan laporkan.”
- Pencegahan Pungli, Seluruh layanan publik harus bebas dari pungutan di luar ketentuan. Wabup juga meminta Polres Lampung Selatan terus bersinergi dalam penindakan praktik pungli.
- Whistle Blowing System (WBS), Menjadi kanal aman dan rahasia bagi pelapor. “Budaya jujur harus ditegakkan agar tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran,” ujarnya.
Wabup juga mengingatkan agar seluruh kepala UPTD, Korwil, dan Korluh menyebarluaskan pemahaman ini hingga ke unit kerja paling bawah serta memperkuat pengawasan internal.
“Integritas harus jadi budaya, bukan slogan. Jangan lagi berpikir ‘boleh asal tidak ketahuan’, tapi pahami bahwa ‘tidak boleh karena itu salah’,” tandasnya.
Menutup sambutannya, Syaiful menekankan bahwa kepercayaan masyarakat adalah modal sosial paling berharga dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sekali tercoreng oleh pungli atau gratifikasi, kepercayaan itu sulit dipulihkan.
“Mari kita jaga kepercayaan publik dengan bekerja jujur, transparan, dan berintegritas. Itulah bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Arya)