Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menargetkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah menjalani proses pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Exit Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2025 antara Pemkab Lampung Selatan dengan Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang digelar di ruang kerja Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Kamis (12/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, serta dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam kesempatan itu, Supriyanto menyampaikan apresiasi kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, kami mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan pemeriksaan interim ini. Mudah-mudahan hasilnya dapat menjadi koreksi dan perbaikan bagi kami dalam meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Supriyanto.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan semakin memperkuat koordinasi, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Supriyanto juga mengakui bahwa pengelolaan keuangan daerah masih memerlukan sejumlah pembenahan. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan interim tersebut akan dijadikan sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan profesional.
“Kami berharap melalui berbagai perbaikan yang terus dilakukan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” kata Supriyanto.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan bagian dari rangkaian proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
Menurutnya, dalam tahap pemeriksaan pendahuluan tersebut, tim BPK melakukan analisis terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya serta menilai potensi risiko dalam pengelolaan laporan keuangan daerah.
“Analisis terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya akan dimanfaatkan untuk menilai tingkat risiko, yang nantinya juga berkaitan dengan penilaian dalam perumusan opini laporan keuangan,” jelas Syarif.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Alhamdulillah selama proses pemeriksaan tidak terdapat kendala yang berarti. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.
Syarif menambahkan, pemeriksaan pendahuluan atau interim tersebut berlangsung selama kurang lebih 30 hari, terhitung sejak 11 Februari hingga 12 Maret 2026.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan lanjutan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, sebelum BPK memberikan opini atas LKPD Tahun Anggaran 2025. (Jasmin)