DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2024–2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Selasa (1/7/2025).


Penyampaian Ranperda RPJMD ini menjadi langkah awal dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen ini akan menjadi acuan strategis bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun dan menjalankan program-program pembangunan yang terarah, sistematis, serta adaptif terhadap dinamika sosial dan ekonomi.


Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, melalui Sekretaris Daerah Supriyanto dalam sambutannya menegaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih. “RPJMD ini tidak hanya sebagai dokumen perencanaan, tapi juga sebagai instrumen strategis untuk mengarahkan pembangunan agar selaras dengan tujuan nasional maupun provinsi. Ranperda ini memuat sasaran strategis, arah kebijakan, indikator kinerja, serta program prioritas pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Sekda.


Ia menambahkan bahwa dokumen RPJMD juga menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan, sehingga seluruh proses pembangunan daerah dapat berjalan dengan lebih konsisten, terukur, dan akuntabel.


Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menyambut baik penyampaian Ranperda tersebut. Dalam pernyataannya, ia mengatakan bahwa DPRD akan segera membentuk panitia khusus (pansus) guna membahas Ranperda secara komprehensif.


“Kami berharap dokumen RPJMD ini benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan dan membawa kemajuan nyata bagi masyarakat Lampung Selatan. Pansus akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menggali masukan serta memastikan substansi dokumen ini relevan dengan kebutuhan masyarakat,” tegas Erma.


Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh para anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Selatan.


Dengan disampaikannya Ranperda RPJMD 2024–2029, Pemkab Lampung Selatan menunjukkan komitmen terhadap proses pembangunan yang partisipatif, transparan, dan berorientasi hasil. Dokumen ini diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan visi pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. (Indah/Siska)