Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bergerak cepat merespons kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok yang berpotensi memicu inflasi daerah. Sejumlah langkah strategis pun disiapkan guna menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat.


Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026, dipimpin Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan, Tri Umaryani.


Rakor dilaksanakan menyusul meningkatnya Indeks Perkembangan Harga (IPH) selama Mei hingga minggu pertama Juni 2026. Lonjakan harga terutama terjadi pada komoditas strategis seperti cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan beras yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.


Dalam arahannya, Tri Umaryani menegaskan bahwa perkembangan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dipimpin Kementerian Dalam Negeri pada 8 Juni 2026, seluruh pemerintah daerah diminta memperkuat langkah antisipasi agar kenaikan harga tidak berdampak lebih luas.


“Kondisi ini memerlukan langkah pengendalian yang terkoordinasi guna menjaga stabilitas harga, memastikan ketersediaan pasokan, serta menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat,” ujar Tri.


Menurutnya, rakor teknis tersebut bertujuan mengidentifikasi penyebab kenaikan harga komoditas utama sekaligus menyusun langkah cepat pengendalian inflasi jangka pendek. Forum tersebut juga menjadi sarana memperkuat pasokan dan distribusi pangan serta menyelaraskan peran seluruh perangkat daerah dan instansi terkait.


Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa inflasi Lampung Selatan masih mengacu pada perkembangan inflasi Kota Bandar Lampung karena kabupaten tersebut belum menjadi wilayah penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK). Tercatat, inflasi month to month (mtm) mencapai 0,82 persen, sedangkan inflasi year on year (yoy) berada pada angka 1,79 persen.


Cabai rawit menjadi komoditas dengan kontribusi terbesar terhadap kenaikan IPH pada minggu pertama Juni 2026, yakni sebesar 1,85 persen. Sementara itu, kenaikan harga bawang merah juga menjadi perhatian karena terjadi secara berkelanjutan dalam beberapa pekan terakhir.


Tri mengungkapkan, Lampung Selatan mengalami kenaikan harga beras sebesar 0,60 persen dan berada di peringkat ke-50 nasional. Adapun cabai merah mencatat kenaikan IPH sebesar 10,06 persen dan berada di peringkat ke-159 nasional, cabai rawit naik 21,54 persen di peringkat ke-57 nasional, sedangkan bawang merah meningkat 18,05 persen dan menempati peringkat ke-73 nasional.


Sebagai upaya menjaga stabilitas harga, Pemkab Lampung Selatan telah melaksanakan tiga dari enam langkah konkret pengendalian inflasi daerah, yakni operasi pasar, inspeksi mendadak (sidak) pasar, serta pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung stabilisasi harga.


Selain itu, tiga langkah lainnya akan terus diperkuat, meliputi gerakan menanam komoditas pangan, penguatan kerja sama antardaerah (KAD) dengan wilayah penghasil, serta pemberian subsidi transportasi yang bersumber dari APBD guna memperlancar distribusi barang.


Melalui rakor tersebut, seluruh anggota Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) diminta meningkatkan intervensi terhadap komoditas yang mengalami kenaikan harga selama dua pekan berturut-turut, terutama cabai rawit dan bawang merah.


Dengan penguatan koordinasi dan berbagai langkah konkret yang terus dijalankan, Pemkab Lampung Selatan berharap kestabilan harga kebutuhan pokok dapat tetap terjaga sehingga daya beli masyarakat tetap kuat dan laju inflasi daerah berada dalam kondisi terkendali. (Jasmin)