DBFMRadio.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tambahan Penghasilan berupa Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau TPG ke-14 Tahun Anggaran 2025 akan direalisasikan ke rekening guru ASN pada Januari 2026. Pemkab juga menegaskan tidak ada dana yang hilang, dialihkan, ataupun tidak dibayarkan.


Kepastian tersebut disampaikan melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, menanggapi pertanyaan serta keresahan guru ASN terkait belum cairnya TPG ke-13 dan TPG ke-14 pada awal tahun 2026.


Isu pencairan tunjangan profesi guru ini menjadi sorotan lantaran sejumlah daerah lain telah lebih dahulu menyalurkan TPG ke rekening penerima. Kondisi tersebut memicu pertanyaan di kalangan pendidik mengenai kepastian waktu pembayaran di Kabupaten Lampung Selatan.


Wahidin menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah, melainkan karena faktor regulasi di tingkat nasional. Dasar hukum pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR (TPG ke-14) Guru ASN Tahun Anggaran 2025 baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.


KMK Nomor 372 Tahun 2025 tersebut mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dalam rangka dukungan pendanaan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN di daerah. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.


Menurut Wahidin, penetapan regulasi yang relatif dekat dengan akhir tahun anggaran menyebabkan proses administrasi dan penganggaran tidak memungkinkan untuk diselesaikan sebelum penutupan Tahun Anggaran 2025.


Selain itu, mekanisme pencairan TPG dilakukan melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).


“Transfer dana dari pemerintah pusat ke kas daerah baru kami terima pada 30 Desember 2025. Waktu yang tersedia sangat terbatas untuk melakukan proses penyaluran ke rekening masing-masing guru,” ujar Wahidin, Senin (5/1/2026).


Ia menambahkan, pencairan TPG juga memerlukan tahapan rekonsiliasi dan validasi data guru ASN penerima. Oleh karena itu, secara administratif pencairan tidak memungkinkan direalisasikan pada Desember 2025.


“Saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dan validasi data ASN guru penerima oleh Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan diajukan proses pencairannya,” jelasnya.


Pemkab Lampung Selatan menegaskan bahwa TPG Gaji ke-13 dan TPG THR merupakan hak guru ASN dan dipastikan tetap dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada dana yang hilang, dialihkan, ataupun tidak dibayarkan.

Pemkab juga mengimbau para guru untuk bersabar serta mengacu pada informasi resmi dari instansi berwenang, dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya.


“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami pastikan pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR akan direalisasikan pada Januari 2026,” tegas Wahidin. (Arya)