DBFMRadio.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan anggaran pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam kondisi siap dan tidak mengalami kendala keuangan.
Adapun keterlambatan pembayaran gaji yang dikeluhkan sejumlah pegawai disebut bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran, melainkan masih terkendala proses administrasi di masing-masing perangkat daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih, menjelaskan bahwa pengajuan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu sebenarnya sudah dapat dilakukan sejak awal Februari 2026. Namun, realisasi pembayaran sangat bergantung pada kecepatan perangkat daerah dalam melengkapi dan mengajukan berkas pencairan.
“Secara keuangan tidak ada masalah. Anggaran sudah tersedia. Tinggal proses pengajuan dari masing-masing perangkat daerah,” ujar Rini dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Rini menerangkan, salah satu syarat utama pencairan gaji PPPK Paruh Waktu adalah Perjanjian Kinerja (PK) yang memuat nominal gaji sebagai dasar pembayaran. Saat ini, masih terdapat sejumlah PK PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga guru, yang masih dalam proses Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Meski demikian, ia menegaskan kondisi tersebut seharusnya tidak menjadi penghambat utama. Sistem pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu bersifat LS (Langsung), sehingga pengajuan dapat dilakukan secara bertahap tanpa harus menunggu seluruh PK selesai.
“Contohnya di Dinas Pendidikan yang jumlah gurunya ribuan. Kalau sudah ada 100 orang yang PK-nya selesai, ya langsung diajukan 100 orang dulu. Tidak perlu menunggu semuanya,” jelasnya.
Hingga saat ini, sedikitnya enam perangkat daerah telah mengajukan proses pencairan gaji PPPK Paruh Waktu dan berkasnya telah diverifikasi oleh BPKAD. Perangkat daerah tersebut antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kesbangpol, Bappeda, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Kecamatan Tanjung Bintang dan Way Sulan.
Sementara itu, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih dalam tahap verifikasi kelengkapan dokumen sebelum menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Sudah ada enam perangkat daerah yang berproses. Berkasnya sudah diverifikasi dan siap dicairkan hari ini,” kata Rini.
Selain persoalan PK, kendala lain yang masih ditemui adalah belum dimilikinya rekening Bank Lampung oleh sejumlah PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga guru yang diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah. Padahal, sistem pembayaran gaji di lingkungan Pemkab Lampung Selatan menggunakan Bank Lampung sebagai kanal resmi.
“Mereka kebanyakan belum memiliki rekening Bank Lampung. Ini perlu segera dilengkapi agar proses pembayaran bisa berjalan lancar,” tambahnya.
Pemkab Lampung Selatan pun mengimbau seluruh perangkat daerah agar mempercepat proses administrasi serta memastikan kelengkapan dokumen pegawai di unit kerja masing-masing.
Dengan pengajuan yang dilakukan secara bertahap dan koordinasi yang lebih intensif antarperangkat daerah, pemerintah daerah optimistis pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat segera terealisasi dan menjawab keresahan para pegawai yang telah mulai bekerja sejak akhir Desember 2025. (Arya)