DBFMRadio.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melaksanakan verifikasi faktual calon pimpinan Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lampung Selatan periode 2022–2027. Tahapan ini menjadi penentu akhir dalam memastikan pimpinan Baznas terpilih memiliki integritas, kapasitas, serta komitmen kuat dalam pengelolaan zakat yang profesional dan akuntabel.
Kegiatan verifikasi faktual tersebut dilaksanakan secara hybrid melalui aplikasi Zoom Meeting dan dipusatkan di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (15/12/2025).
Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Keuangan, Achmad Herry, menegaskan bahwa pengelolaan zakat memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi tersebut menempatkan zakat sebagai kewajiban sosial yang dikelola secara terlembaga oleh negara dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, serta penanggulangan kemiskinan, dengan memperkuat peran Baznas sebagai lembaga utama pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan prinsip syariat Islam dan hukum negara,” ujar Achmad Herry.
Ia menjelaskan, proses seleksi pimpinan Baznas merupakan amanat regulasi yang harus dijalankan secara objektif dan akuntabel. Calon pimpinan dituntut mampu menjaga amanah serta mengelola zakat secara terkoordinasi dan terpusat agar memberikan dampak strategis bagi penguatan ekonomi umat.
“Saya mengapresiasi Baznas dan seluruh panitia seleksi yang telah melaksanakan tahapan seleksi secara objektif dan transparan. Harapannya, kepengurusan Baznas periode 2022–2027 dapat berjalan amanah, profesional, dan semakin memperkuat peran zakat bagi kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Provinsi Lampung, Komarunizar, menyampaikan bahwa seluruh tahapan seleksi pimpinan Baznas Kabupaten Lampung Selatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Verifikasi faktual menjadi tahap akhir untuk menilai kapasitas, inovasi, serta kesiapan calon pimpinan dalam menjalankan tugas dan fungsi Baznas.
“Melalui tahapan ini, kita ingin melihat sejauh mana inovasi dan komitmen calon pimpinan agar tujuan dan fungsi Baznas Lampung Selatan dapat berjalan optimal,” kata Komarunizar melalui sambungan Zoom Meeting.
Ia juga mengapresiasi kinerja panitia seleksi atas kerja keras yang telah dilakukan dan berharap seluruh proses tersebut menjadi amal kebaikan serta membawa kemajuan bagi Baznas Lampung Selatan.
Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan Baznas RI, Prof. H. Nadratuzzaman Hosen, menegaskan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural. Pimpinan Baznas kabupaten diangkat oleh kepala daerah, sehingga secara kelembagaan berada di bawah koordinasi pemerintah daerah dalam konteks otonomi daerah.
“Baznas kabupaten berada di bawah koordinasi kepala daerah. Program kerja Baznas sebaiknya dibahas dan disahkan melalui musrenbang agar seluruh kegiatan Baznas menjadi bagian dari program Pemerintah Kabupaten,” jelasnya.
Nadratuzzaman juga menekankan pentingnya sinergi antara Baznas dan perangkat daerah. Menurutnya, peran Baznas sangat strategis, terutama dalam kondisi darurat seperti bencana, karena memiliki fleksibilitas pendanaan di luar APBD.
“Kita berharap Baznas Lampung Selatan dapat membangun Baznas Tanggap Bencana, terdepan membantu masyarakat. Selain itu, Baznas juga diharapkan berperan dalam penanganan stunting, perbaikan rumah layak huni, serta pemberian beasiswa agar anak-anak tidak putus sekolah,” pungkasnya. (Arya)