Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan kepada DPRD setempat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pembangunan perumahan yang tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga keberlanjutan pengelolaan.
Penyampaian Raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (31/3/2026), yang dipimpin oleh Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II Benny Raharjo, serta dihadiri 39 dari total 50 anggota dewan.
Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, menegaskan bahwa Raperda PSU dirancang sebagai instrumen strategis untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan fasilitas perumahan, memberikan kepastian hukum, serta memastikan ketersediaan sarana bagi masyarakat.
“Raperda PSU ini hadir sebagai instrumen agar pembangunan perumahan tidak berhenti pada pembangunan fisik, tetapi berlanjut pada pengelolaan yang berkelanjutan. Tujuannya jelas, yaitu menjamin keberlanjutan pemeliharaan, kepastian hukum, serta ketersediaan fasilitas bagi masyarakat,” ujar Syaiful.
Dalam pemaparannya, Syaiful mengungkapkan bahwa persoalan penyerahan PSU masih menjadi tantangan di lapangan. Ia menyebut masih banyak prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang dan belum dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, kualitas perumahan tidak hanya diukur dari bangunan fisik semata, tetapi juga menyangkut aspek kenyamanan, keamanan, serta keberlanjutan lingkungan bagi masyarakat.
Raperda tersebut dirancang dengan prinsip kehati-hatian, mulai dari proses verifikasi hingga pencatatan sebagai aset daerah. Selain itu, regulasi juga memuat sanksi administratif bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban penyerahan PSU.
“Kami menegaskan, ketentuan ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk membangun disiplin dalam tata kelola pembangunan perumahan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pengembang, masyarakat, dan pemerintah dalam implementasi kebijakan tersebut.
“Ini adalah langkah menuju transformasi tata kelola perumahan di Kabupaten Lampung Selatan, menghadirkan negara secara nyata di lingkungan tempat tinggal masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Erma Yusneli menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah disusun mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah merupakan langkah penting untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas di kawasan perumahan.
“Penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas di lingkungan perumahan dan permukiman,” ujarnya.
Raperda PSU ini menjadi bagian dari program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2026, sekaligus mendukung kebijakan pembangunan perumahan nasional yang sejalan dengan visi pembangunan pemerintah pusat.
Selanjutnya, DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas Raperda tersebut secara konstruktif guna mencapai kesepakatan bersama, dengan harapan mampu meningkatkan kualitas lingkungan perumahan dan kesejahteraan masyarakat di Lampung Selatan. (Jasmin)