DBFMinfo (Bandarlampung ) : Wakil Gubernur Lampung Chusnunia (Nunik) Chalim memimpin Upacara Mingguan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (24/6/2019) di Lapangan Korpri Kantor Gubernur.
Wagub Nunik, seperti dikatakan Kabag Humas dan Komunikasi Publik Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Heriansyah, menyampaikan beberapa hal kepada ASN Pemprov yakni, terus meningkatkan displin, menaati seluruh peraturan yang berlaku.
“bagi ASN yang tidak mentaati maka akan diberikan sanksi tegas,” ucap Nunik, Senin (24/6/2019).
Selain itu, Nunik juga berpesan agar melakukan penataan dan penempatan ASN yang sesuai dengan beban kerja dan kompetensi sebagaimana Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana.
“Tidak ada lagi ASN yang tidak mempunyai tugas atau pekerjaan, sehingga menyulitkan untuk penilaian kinerja ASN,sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 serta menindaklanjuti rekomendasi Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh KemenPAN RB. ” tegas Wagub.
Kemudian dalam melakukan penilaian kinerja PNS, kata Heriyansyah, Wagub meminta untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan fungsi dan peran Layanan Aplikasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan segera beroordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
"Saya minta semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah : red) menfoptimalkan peran Lapor dan SP4N, berkoordibasi denfab Ombusman" tutup Wagub Nunik. (hmsprov).