08:40:14 DBFMRadio.id : Jakarta - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Irawan asumsi Bharada Eliezer, bisa berpeluang lolos dari jerat pidana, karena di Pasal 51 ayat 1 KUHP, tertulis, Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
Artinya pendapat tersebut bisa diterima tapi ada pengecualian dan dapat dibantahkan. Karena proses yang diberikan oleh penyidik kepada tersangka Bharada E sudah dalam gelar perkara.
Catatan DB Minggu ini, Mengulik Tersangka dibalada Duren Tiga disampaikan Anggoro AP.