Komitmen negara dalam menjamin kesetaraan dan perlindungan hak konstitusional terus diperkuat. Hal itu tercermin dalam dialog multipihak yang digelar Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Selasa (14/4/2026), di Sanggar Paguyuban Budaya Bangsa (PBB), Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro.
Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk mendorong pemenuhan hak penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pemangku kepentingan.
Hadir dalam forum tersebut Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan RI, Sjamsul Hadi, Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, unsur Forkopimda, organisasi penghayat kepercayaan, hingga jajaran pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Sjamsul Hadi menegaskan bahwa pemerintah menempatkan masyarakat sebagai subjek utama dalam pembangunan, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
“Prioritas kami menempatkan masyarakat sebagai subjek sebagaimana tercantum dalam konstitusi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dialog multipihak menjadi langkah konkret untuk menyerap aspirasi sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih dihadapi penghayat kepercayaan di lapangan. Dengan pendekatan partisipatif, pemerintah berupaya memastikan kebijakan yang dihasilkan lebih responsif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar menegaskan bahwa penghayat kepercayaan merupakan bagian sah dan tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia, dengan hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian yang sah dan utuh dari bangsa ini, yang hak-haknya dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945,” kata Syaiful.
Ia menekankan, dialog ini menjadi momentum penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara inklusif, adil, dan bebas dari diskriminasi.
“Dialog hari ini adalah ruang untuk mendengar, memahami, dan bertindak. Kita ingin memastikan pelayanan publik di Lampung Selatan berjalan secara inklusif, adil, dan tanpa diskriminasi,” lanjutnya.
Lebih jauh, Pemkab Lampung Selatan berkomitmen membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk generasi muda, dalam pembangunan daerah sekaligus pemenuhan hak-hak konstitusional.
Syaiful berharap, forum ini tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan mampu melahirkan langkah konkret. Mulai dari pemetaan persoalan di lapangan, penyusunan rekomendasi kebijakan yang aplikatif, hingga komitmen bersama untuk tindak lanjut yang berkelanjutan.
“Mari kita bangun Lampung Selatan sebagai daerah yang tidak hanya maju, tetapi juga berkeadilan. Karena keadilan sosial bukan slogan, tetapi harus kita wujudkan bersama,” tegasnya.
Melalui dialog ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Tak hanya untuk mendorong pemenuhan hak penghayat kepercayaan secara berkelanjutan, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap keberadaan serta perlindungan mereka sebagai bagian utuh dari Indonesia yang majemuk. (Jasmin)