DBFMRadio.id: Jakarta - Penyiapan roadmap tansformasi digital di sektor strategis, baik pemerintahan, layanan pendidikan, kesehatan, perdagangan dan industri maupun sektor penyiaran
Hal itu harus diikuti dengan percepatan Integrasi pusat data nasional penyiapan Kebutuhan sumber daya manusia digital dan penyiapan yang berkaitan dengan regulasi terkait skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital nasional dalam rangka implementasi transformasi digital nasional.
Mentri Komunikasi dan informatika Jhoni G. Plate, pada Teleconverence Serap Aspirasi Rancangan Peraturan Pemerintah –RPP- tentang perizinan Bidang Kominfo, Pelaksanaana Pos, Telekomunikasi dan penyiaran, Rabu (2/12/2020) mengatakan, dari sisi kebijakan dan regulasi Kementerian kominfo secara proaktif melakukan penyusunan baik berupa norma dalam undang-undang cipta kerja yang telah berlaku maupun ketentuan pelaksanaannya dan berupa Rancangan peraturan yang dalam prosesnya melibatkan dunia usaha, asosiasi, akademisi, Sipil dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kegiatan serap aspirasi ini, lanjut Menkominfo, dapat menjadi kesempatan bagi para stekholder untuk memberikan masukan maupun usulan terhadap penyempurna RPP tentang Norma, standar, Prosedur dan Kriteria –NSPK- dan RPP tehnis sektor Postel dan penyiaran yang saat ini sedang disusun” harap menteri.
Dikatakan Menkominfo, tentunya pemberlakuan kedua RPP diharapkan akan mendorong peningkatan usaha serta implementasi transformasi digital Indonesia dan proses migrasi siaran TV analog ke digital penyehatan indutri postel dan penyiaran serta e-commerce serta optimalisasi sumberdaya terbatas yakni spektrum radio.
Pada Teleconvrence yang disiarkan dikanal youtube Kominfo, Menkominfo Jhoni G Plate juga menyatakan, undang-undang Cipta kerja ini menjadi regulasi pada bidang penyiaran yang telah belasan tahun tidak dapat direalisasikan yaitu implementasi penyerang digital ritual dan pengaturan tanggal dan waktu analog pengertian siaran televisi analog secara jelas dan tegas, dalam lembaga penyiaran komunitas jasa penyiaran televisi menghentikan siaran televisi analog paling lambat tepat pukul 00 pada tanggal 2 November 2022 WIB ada dua jenis penyelenggara multiplexing yaitu LPP TVRI dan lembaga penyiaran swasta LPS.
“Selain itu, juga telah menerapkan standar usaha sehingga memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan perizinan sekaligus mereformasi perizinan berusaha dan dengan adanya pemangkasan perizinan perusahaan, penyederhanaan prosedur perizinan maupun sebagai upaya untuk mengurangi impor regulation sesuai arahan bapak Presiden Joko Widodo” katanya lagi.
Sedangkan RPP Tehnis, terus Jhoni G Plate, mengatur hal-hal sektor Postel dan penyiaran dalam mendukung ekonomi digital Indonesia antara lain implementasi Analog switch Off di Tahun 2022, pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi secara bersama, baik ifrastruktur aktif maupun pasif serta pencegahan inefesiensi dalam pemanfaatan spektrum frekuensi radio.
“Kedua RPP ini tentunya memiliki peran strategis bagi terselenggaranya transformasi digital khususnya dimas pandemi Covid 19 yang telah mengubah secara struktur cara kerja, beraktifitas, strukur konsumsi dan cara belajar dan bertransaksi secara online sehingga perlu disiapkan secara matang” tukasnya.(db-kominfo-aap).