DBFMRadio.id - Misteri kematian Kepala Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, almarhum Sohilal, memasuki babak baru. Jasad almarhum dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi) oleh Tim Inafis dan Forensik Polda Lampung guna keperluan autopsi, Kamis (12/2/2026).
Ekshumasi dilakukan menyusul laporan resmi pihak keluarga ke Polsek Tanjung Karang Timur, yang mencurigai kematian Sohilal bukan disebabkan bunuh diri, melainkan diduga kuat akibat tindak pidana pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Sohilal ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kamis (5/2/2026). Saat itu, korban diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri menggunakan kain. Namun, dugaan tersebut menuai tanda tanya besar dari pihak keluarga.
Kecurigaan keluarga muncul lantaran pada jasad almarhum tidak ditemukan ciri-ciri umum orang meninggal karena gantung diri, seperti lidah menjulur dan mata melotot. Selain itu, ditemukan bekas jeratan di leher korban, sementara informasi awal menyebutkan alat yang digunakan hanya berupa kain.
Atas dasar kejanggalan tersebut, keluarga membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/22/II/2026/SPKT/Polsek Tanjung Karang Timur/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, pada Minggu (8/2/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Forensik Dokpol RS Bhayangkara Polda Lampung mendatangi pemakaman almarhum untuk melakukan ekshumasi. Proses pembongkaran makam berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 14.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur, Ibrahim, menjelaskan bahwa ekshumasi dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari keluarga korban.
“Yang jelas hari ini kita menindaklanjuti permintaan keluarga terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Sohilal bin Ishak,” ujar Ibrahim.
Ia mengimbau seluruh pihak untuk bersabar dan menunggu hasil pemeriksaan autopsi dari tim forensik. Menurutnya, hasil autopsi diperkirakan baru dapat disampaikan dalam waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan ke depan.
“Tadi sempat koordinasi dengan tim dokter, kurang lebih tiga minggu atau satu bulan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum istri korban, Hefzoni, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam merespons permohonan keluarga untuk dilakukan autopsi.
“Alhamdulillah respons dari Polsek Tanjung Karang Timur cukup cepat. Baru tanggal 8 Februari 2026 kami memohon autopsi, dan hari ini langsung dilaksanakan,” ujarnya.
Hefzoni menegaskan, pihak keluarga sama sekali tidak menduga adanya isu miring terkait almarhum. Menurutnya, semasa hidup Sohilal dikenal sebagai pribadi yang ramah, royal, dan tidak memiliki musuh.
“Biar keluarga tidak terus curiga dan menjawab berita simpang siur di luar, maka perlu dicari kebenaran yang sesungguhnya. Dugaan keluarga mengarah pada adanya tindak pidana pembunuhan berencana,” tegasnya.
Ia menyatakan pihak keluarga menghormati seluruh prosedur penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian dan berharap hasil autopsi dapat mengungkap penyebab kematian almarhum secara terang-benderang.
“Mudah-mudahan hasil autopsi sesuai dengan dugaan keluarga dan penyebab kematian almarhum bisa segera terungkap,” pungkas Hefzoni.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas masyarakat, khususnya di Lampung Selatan, yang menantikan kepastian hukum atas meninggalnya seorang kepala desa aktif dalam situasi yang menyisakan banyak tanda tanya. (Arya)