DBFMRadio.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti adanya kesenjangan signifikan antara jumlah bidang tanah yang telah terdaftar dan yang telah memiliki sertipikat di Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan, ia menyampaikan bahwa kendala tersebut banyak disebabkan oleh beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masih memberatkan masyarakat.
“Masih ada gap antara yang memiliki sertipikat dan yang terdaftar. Yang bersertipikat 59,59%, yang terdaftar 66,4%. Artinya ada orang yang sudah ikut program PTSL, begitu mau disertipikatkan harus bayar BPHTB, dan karena tak mampu, jadinya mandek,” ujar Menteri Nusron dalam kunjungannya di Kota Banjarbaru, Kamis (31/07/2025).
Menteri Nusron mengingatkan bahwa selisih sekitar 7,4% tersebut bukan sekadar angka, melainkan gambaran konkret persoalan di lapangan yang dapat menghambat percepatan program sertipikasi tanah secara nasional. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh jajaran BPN untuk mampu membaca data dengan cermat dan segera mengambil langkah kolaboratif.
“Kita harus cerdas dan mampu dalam melihat data. Bagaimana cara mengatasinya? Mau tidak mau, Bapak/Ibu harus berkolaborasi dengan bupati, wali kota setempat. Minta keringanan BPHTB,” tegasnya.
Menteri Nusron menekankan pentingnya komunikasi aktif antara BPN dan pemerintah kabupaten/kota guna mencari solusi bersama. Menurutnya, sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan agar proses sertipikasi tidak terhambat oleh kendala administrasi fiskal, khususnya yang terkait dengan BPHTB.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Aziz, menyatakan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah sudah mulai dibangun dan akan terus diperkuat. Ia menyadari, keterlibatan pemerintah daerah memiliki peran vital dalam kelancaran dan percepatan program strategis pertanahan, termasuk PTSL dan sertipikasi tanah wakaf.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron turut menandatangani prasasti peresmian Gedung Arsip Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan tata kelola administrasi pertanahan yang modern dan tertib dokumen.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis; serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Suwito.
Kunjungan ini menegaskan kembali komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mengatasi hambatan struktural di lapangan, serta mendorong pendekatan kolaboratif dengan pemerintah daerah demi mewujudkan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh masyarakat. (Arya)