DBFMRadio.id : Jakarta - Menyikapi situasi penularan covid 19 yang terjadi maka setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan secara sukarela maupun untuk ditracing kontak eratnya serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif Covid 19.
Pelaksanaan 3T yaitu Testing, Tracing dan Treatment di samping merupakan upaya pencegahan melalui 3M, memakai masker menjaga jarak dan mencuci tangan, adalah merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif.
"siapa pun wajib mendukungnya pelaksanaan 3T dilaksanakan oleh petugas kesehatan yang dapat mengakses informasi dan data pasien maupun syaratnya dalam rangka mencegah terjadinya penularan data tersebut tidak untuk disebarkan kepada publik" terang Mentri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers, usai rapat koordinasi di Media Centre Satgas Covid 19, Graha BNPB Jakarta Timur, Minggu (29/11/2020).
Menkopolhukam yang didampingi Kepala BNPB Ketua Satgas Penanggulangan Covid 19, Doni Monardo, Dirjen P2P Kementerian Kesehatan kemudian, Dirjen imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Divisi hukum Mabes Polri dan Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta dari Badan Intelijen Negara, juga menyesalkan sikap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang menolak pengesyahan untuk menjalani 3T, karena ditengarai pernah kontak erat dengan pasien Covid 19.
"Kami sangat menyesalkan sikap saudara Muhammad Rizieq Shihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid 19, kami meminta sekali lagi kepada masyarakat luas siapapun itu untuk kooperatif sehingga penanganan Covid 19 berhasil" ujar Menkopolhukam.
Disamping itu, lanjut Mahfud, pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Terkait dengan hal itu, akan terus dilakukan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama dan dalam rangka tugas negara atau tugas pemerintah untuk melaksanakan upaya pencapaian tujuan negara.
"Berdasarkan undang-undang nomor 36/2009 tentang Kesehatan, ada ketentuan hak pasien untuk tidak membuka agar catatan kesehatannya tidak dipublikasikan, artinya itu dilindungi undang undang" ujarnya lagi.
Namun demikian, dalam kasus ini, terus Mahfud, disini berlaku dalil lex specialis derogat lex generalis, hukum khusus mengesampingkan hukum umum.
"Ada ketentuan khusus, bahwa dalam keadaan tertentu menurut Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kesehatan Yuncto Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah Penyakit menular, maka medical Record atau catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu" rinci Menkopolhukam.
Bahkan yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat di mana petugas melakukan tugas pemerintahan maka siapapun bisa diancam juga dengan ketentuan pasal 212 Yuncto pasal 216 KUHP.
"Jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah Oleh sebab itu dimohonkan kepada saudara Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum. Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan Demi keselamatan bersama" tutup Mahfud MD. (db-aap).