14:17:15 DBFMRadio.id : Kalianda- Pemerintah Desa selama ini hanya  dijadikan sebagai   tukang input data, karena memang tidak memiliki data sendiri.


Menurut  pasal 86 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014,  tentang pembangunan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi Desa dan Kawasan - SIDeKa-  yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.


Dengan SIDeKa  melalui Platform Tata Kelola Desa - PTKD-  Pemerintah Desa dapat memetakan potensi desanya seperti progres pembangunan, sehingga data ini dapat dijadikan acuan untuk arah pembangunan.


Tidak saja itu, SIDeKa  juga dapat dijadikan acuan dalam mengelola Dana Desa, yang dipublish diwebsite Desa, dengan menampilkan infografis yang dapat diakses kapan saja dan oleh siapa saja.


"Sejak Desember 2020 tercatat ada 7 ribu 26 desa terdaftar dan hingga Agustus 2021 sudah ada 7 ribu 221 desa pengguna SIDeKa." Rinci Mitra PTKD Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi -BAKTI- Kominfo Suri Lebo Eduardus, Kamis (12/8/2021).



Pada Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa, secara Virtual , Lebo Eduardus juga mengatakan, hal itu menunjukkan bahwa minat menggunakan SiDeKa semakin tinggi, sebagai media Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa -PPID Desa-


"Hal ini sebagai  implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik -KIP- " katanya lagi.




Pada Forum yang sama, Tenaga Ahli Komisi Informasi -KI- Pusat Agus Wijayanto Nugroho menjelaskan, kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan Informasi Publik,   wajib menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan  mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa.


"Disamping itu, juga wajib  menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan informasi publik desa, serta menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa." terus dia.


Kewajiban tersebut, lanjut Agus Wijayanto memang harus didukung dengan PTKD,  melalui  Website Desa dan berharap komitmen BAkti dengan Merdeka Internet, dapat terwujud, sehingga Perangkat Desa dalam mengelola informasi publik dapat lebih mudah dan murah serta jangkauan luas.


"Saya berharap PTKD ini menjadi langkah awal dalam upaya membuka Informasi ke publik didaerah yang belum terjangkau internet menjadi terkoneksi. Sementara bagi daerah yang sudah terjangkau internet,  penyebaran informasinya dapat semakin luas.(db-yotubebaktikokinfo-aap).