13:50:31 DBFMRadio.id : Jakarta - Peraturan Menteri Kominfo nomor 7 tahun 2021 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, antara lain mengatur Izin Stasiunn Radio -ISR- setelah Analog Switch Off, tidak lagi berlaku 5 tahun
Namun, menurut Analisis Kebijakan Ahli Muda Subkoordinator Pelayanan Dinas Penyiaran Direktorat Operasi Sumberdaya Kemenkominfo, Adityawarman, menyesuaikan dengan ketentuan di penghentian siaran analog. Disamping itu, masa laku ISR juga sesuai permintaan pemohon ijin dengan minimal masa lakunya 3 tahun. Penggunaan yang bersifat sementara ini diantaranya untuk keperluan kebencanaan dan penelitian.
Pada prinsipnya, masa laku ISR tidak akan lebih dari masa laku Izin Penyelenggaraan Penyiaran -IPP- apabila masa laku ISR ada selisih dengan masa laku IPP, apabila masa laku IPP tidak diperpanjang, maka masa laku ISR menyesuaikan sisa masa laku IPP.
"Jadi ISR itu kata kuncinya tidak ada ISR yang berlaku lebih dari masa laku IPP nya, jadi masa laku ISR periode 5 tahun pertama 5 tahun kedua, kemudian terdapat selisih antara masa laku IPP dan masa laku ISR. Dan masalahku IPP tidak diperpanjang, maka ISR disesuaikan dengan masa laku IPP. Jadi kalau masa laku IPP nya hanya sisa 1 tahun 6 bulan, maka ISR nya akan berlaku 1 tahun 6 bulan" terang Adityawarman, pada Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dinas Penyiaran, Senin (19/7/2021).
Pada Sosialisasi virtual melalui Zoom Meeting ini, Adityawarman juga menjelaskan, apabila masa laku kurang dari 1 tahun, maka besaran tagihan akan ditagihkan dikonversi naik, jika masa laku 6 bulan 10 hari, maka dikonversi menjadi 7 bulan.
Oleh karenanya, Adityawarman menyarankan, apabila ijin ISR full 5 tahun, ketika IPP sudah mendekati limit waktu masa laku, langsung mengajukan permohonan perpanjangan IPP, agar masa laku ISR tidak terpotong atau disesuaikan dengan sisa masa laku IPP.
Hal lain yang berubah pada Permen 7 tahun 2021 ini, menurut Adityawarman, adalah masa laku ISR tahun pertama, dimulai sejak tagihan dibayarkan, ini berbeda dengan yang berlaku selama ini, berlaku pada pada tanggal otorisasi atau tanggal-SPT diterbitkan.
"Masa laku ISR juga berubah, ISR tahun pertama, berlaku sejak tagihan dibayarkan. Berbeda dengan sebelumnya, berlaku pada tanggal SPT diterbitkan." tutupnya.(db-aap).