DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN — Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Dimensi Baru (DBFM) 90.3 FM Lampung Selatan kembali menyapa pendengar setianya melalui program talk show edukatif, kali ini mengangkat tema “Kenakalan Remaja” yang menjadi sorotan publik, Rabu (18/06/2025).
Talk show yang dipandu oleh Choirunnisa Yahman (Icha) ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yaitu Valdy Adha Fireza, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejari Lamsel. Dalam dialog hangat dan penuh edukasi tersebut, dibahas berbagai bentuk kenakalan remaja yang saat ini marak terjadi.
“Kenakalan remaja ini seakan menjadi siklus yang tak pernah berakhir. Polanya sama, hanya motifnya yang terus berkembang seiring zaman. Dari sekadar kenakalan kecil, hingga kejahatan berat yang bahkan bisa merenggut nyawa,” ungkap Icha membuka perbincangan.
Valdy menambahkan, saat ini kenakalan remaja sudah menjalar ke berbagai lini, seperti kriminalitas, penyalahgunaan narkoba, hingga pergaulan bebas yang mengarah pada tindakan seksual. Menurutnya, isu ini harus menjadi perhatian bersama karena angka kasus kenakalan remaja terus meningkat setiap tahun.
“Sepanjang tahun 2024, tercatat ada sekitar 30 hingga 50 perkara yang melibatkan anak di bawah umur dan sampai ke tahap persidangan. Ini bukti bahwa kita perlu melakukan langkah preventif yang lebih konkret,” jelas Valdy.
Ia menyoroti bahwa perkembangan era digital, serta pencarian jati diri dan validasi dari lingkungan sosial, menjadi salah satu penyebab meningkatnya kenakalan remaja. Kejari Lampung Selatan pun aktif menggelar program “Jaksa Masuk Sekolah” untuk memberikan edukasi hukum secara langsung kepada para siswa.
Saat ditanya terkait proses hukum anak di bawah umur, Valdy menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, pelaku tindak pidana yang masih di bawah usia 18 tahun tidak disebut sebagai terdakwa atau tersangka, melainkan “anak yang berhadapan dengan hukum”.
“Anak yang sudah berusia 12 hingga 18 tahun bisa diproses secara hukum, namun dengan perlakuan khusus. Sementara anak di bawah 12 tahun tidak dapat dipidana, tetapi dikembalikan kepada orang tua untuk pembinaan atau dimasukkan ke dalam program pembinaan dari pemerintah,” terang Valdy.
Dalam sesi akhir talk show, Valdy mengajak seluruh masyarakat, khususnya orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar, untuk bersama-sama peduli dan berperan aktif dalam menanggulangi kenakalan remaja.
“Remaja adalah generasi penerus bangsa. Jangan sampai mereka terjerumus dalam hal-hal negatif. Mari kita bimbing dan arahkan mereka untuk mencetak prestasi, bukan kriminalitas,” pungkasnya.
Talk show edukatif ini menjadi salah satu upaya LPPL DBFM Lampung Selatan dalam mendorong kesadaran publik terhadap isu-isu penting, serta memperkuat sinergi antar lembaga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda. (Indah)