DBFMinfo (Kalianda) : Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2018 untuk disyahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Adapun, 8 Fraksi yang menerima dan menyetujui atas Raperda LKPJ Lampung Selatan TA 2018 yakni, Fraksi PDIP, Demokrat, Gerindra, PAN, Golkar, Fraksi PKS, Nasdem, Hanura dan Fraksi PKB, ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan bersama (MoU) antara Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dengan Ketua DPRD Hendry Rosyadi, SH, MH bersama 3 orang Wakil Ketua.


Dalam sambutannya, Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah bekerja keras untuk membahas hingga menyetujui Raperda LKPJ tersebut.


"Saya apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, khusunya tim Banggar atas persetujuan yang diberikan hari ini. Sekali Iagi, mari kita beri ap/aus kepada anggota DPRD yang telah bekerja dengan baik selama ini," ujar Nanang Selasa (9/7/2019).


Sementara, menanggapi saran, pendapat maupun masukan yang telah disampaikan, khususnya yang berkaitan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, Politisi PDl Perjuangan itu menyatakan akan menyikapinya sebagai bahan masukan dan bahan pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan.


"Berbagai masukan, saran, dan juga kritik yang telah disampaikan akan menjadi perbaikan guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efisien, efektif, tepat sasaran dan tepat waktu, demi Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi," tutup dia. (kmnf).