18:18:17 DBFMRadio.id : Kalianda - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokram Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2021, tentang hal yang sama.


Surat Edaran dimaksudkan, dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran, serta mengurang resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.


Terkait hal itu, Bupati Nanang Ermanto menyatakan, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan /atau kegiatan mudik sejak tanggal 10 - 14 Maret 2021 selama masa berlakunya status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.


"Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan berpergan ke luar daerah dalam rangka pelaksanakan tugas kedinasan atau dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan tinggi Patama, Kepala Kantor Satuan Kerja dan ijin tertulis  dari Pejabat Pembina Kepepawaan serta selalu memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid 19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian kesehatan" demikian seperti tercantum dalam SE Bupati, butir 2 tertanggal 10 Maret 2021.


Pada butir 3 juga menyebutkan,  dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M, menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dar air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar Individu (socal/physcal distancing), manjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan anterakaksi.


Disamping itu, dibutir 4 Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto juga, menginstruksikan kepada  Para Kepala Perangkat Daerah memastikan apabila terdapat Aparatur Sipil Negara melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (db-aap).