14:40:54 DBFMRadio.id : Kalianda - Ketua TP-PKK Hj. Winarni Nanang Ermanto, Sekretaris Daerah Thamrin, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Anasrullah, mengikuti pengumumam penghargaan Kabupaten / Kota Layak Anak dari Kementrian PPPA secara virtual melalui zoom meeting, di Aula Rajabasa Kantor Bupati di Kalianda, Kamis (29/7/2021).
Dalam sambutannya Menteri PPPA RI I Gusti Bintang Darmawati, S.E, M.Si mengatakan, Dalam rangka mewujudkan sumber daya Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing sebagaimana yang telah ditargetkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020/2024 harus menyatukan kekuatan untuk memenuhi hak dan melindungi anak-anak Indonesia.
"Secara umum, anak memiliki 4 hak dasar yakni hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan serta hak partisipasi", jelasnya.
Lanjut Menteri PPPA, Terbentuknya Kabupaten/kota Layak Anak (KLA), merupakan hidup di dalam sebuah sistem yang tidak dapat dilepaskan dari keluarga, sekolah hingga masyarakat dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang harus terintegrasi dengan seluruh sistem yang melingkupi anak.
Kabupaten/kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha yang terencana secara meyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan program dan kegiatan yang ditujukan untuk pemenuhan hak anak dan perlindungan Khusus anak.
"Kabupaten/kota Layak Anak diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Anak yang juga didukung oleh Undang-Undang Pemerintah daerah yang dipertegas menjadi urusan wajib non-pelayanan dasar yang harus didukung oleh pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha." Jelas Bintang Darmawati.
Menurutnya, untuk melegalisir Program KLA, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak, dengan lahirnya perpres ini program kabupaten/kota layak anak menjadi lebih kuat.
"Kami (Men PPPA), mengapresiasi kepada provinsi yang telah melakukan upaya keras untuk menjadi pelopor provinsi layak anak atau propila dan telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perlindungan perempuan dan anak." terang Bintang Darmawati.
Diketahui Kabupaten Lampung Selatan, ditetapkan menjadi salah satu Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Men-PPPA). (db-bngpsp-aap).