Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai mematangkan implementasi Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) sebagai langkah strategis memperkuat layanan sanitasi dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.


Komitmen tersebut ditandai melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) I Pendampingan Penerapan Implementasi LLTT Tahun Anggaran 2026 yang digelar Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Lampung, Rabu (13/5/2026).


Forum itu menjadi titik awal penting bagi Kabupaten Lampung Selatan dalam membangun sistem pengelolaan air limbah domestik yang lebih terstruktur, terukur, dan berkelanjutan.


Berbagai perangkat daerah lintas sektor turut dilibatkan dalam pembahasan tersebut. Mulai dari Dinas PMD, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, UPTD SPALD Dinas PUPR hingga UPT PUPR Natar.


Keterlibatan banyak pihak itu menegaskan bahwa penguatan sanitasi bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan agenda bersama pemerintah daerah dalam membangun kualitas hidup masyarakat yang lebih baik.


Kepala BPBPK Lampung, Achmad Irwan Kusuma, melalui Kepala Seksi Perencanaan 2, Miarka Risdawati, mengatakan FGD tersebut menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan kesiapan implementasi di lapangan.


Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup hanya ditopang perencanaan yang baik, tetapi juga membutuhkan konsistensi pelaksanaan dan komitmen seluruh pihak yang terlibat.


“Perencanaan harus diterjemahkan menjadi langkah nyata yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena tujuan akhirnya adalah menghadirkan layanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.


Dalam forum tersebut, sejumlah agenda strategis dibahas sebagai fondasi awal implementasi LLTT. Di antaranya pelaksanaan sensus SPALD-S terhadap 100 kepala keluarga sebagai pilot project, pemetaan calon pelanggan, penyusunan sistem pencatatan volume lumpur tinja di IPLT, hingga penguatan tata kelola kelembagaan operator pengelola air limbah domestik.


Selain itu, peserta FGD juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola IPLT Tanjung Sari Natar, peningkatan sosialisasi berkelanjutan melalui Surat Edaran Bupati, hingga pengembangan komunikasi publik lewat media sosial dan video edukasi.


Tak hanya itu, forum turut mendorong agar program LLTT dapat diintegrasikan ke dalam indikator Desa Helau, sehingga penguatan sanitasi menjadi bagian dari agenda pembangunan desa secara menyeluruh.


Pada kesempatan yang sama, BPBPK Lampung bersama Tim Koordinasi Penyiapan Penerapan LLTT Lampung Selatan melalui UPTD SPALD juga menyepakati penyusunan draft tarif layanan lumpur tinja terjadwal.


Penyusunan tarif tersebut akan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, jarak septic tank menuju IPLT, hingga biaya operasional layanan agar tetap terjangkau dan berkeadilan.


Bagi Kabupaten Lampung Selatan, implementasi LLTT bukan sekadar urusan teknis pengelolaan limbah domestik. Lebih dari itu, program ini dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang sehat, menekan risiko penyakit berbasis lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.


Melalui forum tersebut, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman dan komitmen yang sama, sehingga hasil diskusi tidak berhenti di ruang rapat, melainkan benar-benar diwujudkan dalam implementasi nyata di lapangan.


Sebab pada akhirnya, keberhasilan sebuah program bukan hanya ditentukan oleh seberapa baik ia dirancang, tetapi oleh seberapa konsisten ia dijalankan. (Jasmin)