DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Dbfm Radio 93.0 FM Lampung Selatan pada Jumat, (20/06/2025). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Komisioner KPID Lampung, Sylvia Wulansari, dalam rangka silaturahmi sekaligus pembinaan penyiaran kepada jajaran Dbfm Radio.


Sylvia menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung perkembangan serta memberikan penguatan terhadap teknik penyiaran dan bentuk program siaran yang dibawakan oleh para penyiar/host dalam menyapa pendengar melalui gelombang udara.


“Saya kesini untuk melihat progres yang luar biasa, karena radio punya pangsa pasar tersendiri untuk para pendengarnya,” ujar Sylvia.


Dalam kunjungan tersebut, Silvia juga turut hadir dalam program Ruang Dialog yang disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial resmi Dbfm Radio, termasuk Facebook, TikTok, dan Twitter. Dalam sesi podcash yang dipandu oleh host Ratu, Silvia membahas berbagai tantangan global dunia penyiaran, terutama dalam menghadapi era digital.


“KPID melihat era digitalisasi ini sebagai tantangan sekaligus motivasi. Ini menjadi pemacu bagi teman-teman di radio maupun televisi untuk terus berinovasi,” jelasnya.


Ia menekankan bahwa media radio dan televisi masih memiliki tempat tersendiri di tengah masyarakat meskipun gempuran media sosial semakin masif. Menurutnya, radio tetap strategis dan memiliki kekuatan dalam menyampaikan informasi yang bersifat lokal dan real-time kepada masyarakat, termasuk Dbfm Radio yang aktif menyebarluaskan kegiatan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.


“Radio juga merupakan media penyiaran kearifan lokal. Interaksi kita dengan masyarakat menjadi nilai lebih, karena mampu menyajikan informasi yang aktual dan relevan,” kata Sylvia.


Silvia berharap LPPL Dbfm Radio terus eksis dan berkontribusi dalam menyampaikan informasi yang edukatif dan berkualitas di tengah masyarakat Lampung Selatan. Ia juga menyoroti pentingnya lembaga penyiaran mematuhi regulasi penyiaran yang berlaku di Indonesia.


Dalam sesi pembinaan, Sylvia menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi KPID mencakup pengawasan terhadap konten siaran agar masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar, sesuai dengan hak asasi manusia. KPID juga turut mengatur infrastruktur penyiaran dan menciptakan iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran.


Selain itu, Sylvia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang menjadi panduan bagi penyelenggara siaran agar tetap menjaga etika dan kualitas program.


Berikut poin-poin penting yang harus dipatuhi lembaga penyiaran:


  • Kepatuhan terhadap Kode Etik Penyiaran
  • Penyampaian Informasi yang Akurat dan Terverifikasi
  • Penggunaan Bahasa yang Sopan dan Santun
  • Netralitas dan Keberimbangan dalam Pemberitaan
  • Penghormatan terhadap Privasi Narasumber
  • Sesuai dengan Klasifikasi dan Waktu Siar yang Ditetapkan KPI
  • Penyediaan Waktu untuk Iklan Layanan Masyarakat
  • Kepatuhan terhadap Standar Siaran Iklan
  • Penguasaan Keterampilan Teknis Penyiaran
  • Menjaga Etika Profesionalisme Penyiar


Sylvia juga mengingatkan bahwa penyiaran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2002, yang mengatur prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan penyiaran, serta berbagai regulasi turunan lainnya dari Pemerintah dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.


“Saya memiliki optimisme tinggi terhadap eksistensi radio dan televisi, bahkan di tengah gempuran era digital dan media sosial. Justru ini menjadi tantangan untuk terus tumbuh dan berinovasi,” pungkasnya.


Kunjungan ini diharapkan mampu mendorong semangat para pelaku penyiaran lokal untuk terus meningkatkan kualitas siaran, memperluas jangkauan, dan tetap menjadi media informasi terpercaya bagi masyarakat. (Tim)