Senyum lega akhirnya kembali menghiasi wajah Indah Lestari, seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari mengelola warung buah di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Sepeda motor miliknya yang sempat raib digondol pencuri kini telah kembali setelah berhasil ditemukan jajaran Polsek Candipuro dan diantarkan langsung ke tempat usahanya, Senin (27/7/2026).


Pengembalian kendaraan dilakukan langsung oleh Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni, S.H., M.M., didampingi Kanit Reskrim. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan humanis kepada masyarakat, mengingat korban tidak dapat meninggalkan warung buah yang menjadi sumber utama penghasilan keluarganya.


"Kami mengembalikan kendaraan milik Mbak Indah yang beberapa waktu lalu menjadi korban pencurian. Semoga motor ini bisa kembali dipergunakan untuk mendukung usaha dan aktivitas sehari-hari," ujar Iptu Ali Humaeni saat menyerahkan kendaraan.


Bagi Indah, sepeda motor tersebut bukan sekadar alat transportasi, melainkan penunjang utama untuk menjalankan usahanya. Kendaraan itu digunakan setiap hari untuk menunjang aktivitas berdagang, sehingga pengembalian langsung di lokasi usaha menjadi bentuk pelayanan yang memberikan kemudahan bagi korban.


Raut bahagia tak mampu disembunyikan Indah saat menerima kembali sepeda motor miliknya dalam kondisi utuh. Ia pun mengungkapkan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada jajaran Polsek Candipuro.


"Terima kasih kepada Polsek Candipuro, khususnya Pak Kapolsek. Motor saya sudah kembali dan tidak dipungut biaya sepeser pun, semuanya gratis," ungkap Indah.


Pengembalian barang bukti kepada korban menjadi bukti bahwa penanganan perkara oleh kepolisian tidak berhenti pada keberhasilan menangkap pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan secara cepat dan nyata.


Diketahui, kasus pencurian tersebut terjadi di ruko buah milik Indah di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Dalam aksi itu, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024 beserta sebuah timbangan duduk, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.


Hanya berselang dua hari, tepatnya pada Selasa (21/7/2026) dini hari, Tim Reskrim Polsek Candipuro berhasil mengamankan dua tersangka, yakni SW alias Tukul (33), warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, serta KMS (43), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.


Polisi mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Bahkan SW diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Candipuro.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi wujud komitmen Polsek Candipuro dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, tidak hanya melalui penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga dengan mengedepankan pelayanan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan hak korban. (Jasmin)