DBFMRadio.id : Jakarta - Dalam Komunikasi 4.O (four point O) adalah Mesin Berkomunikasi Satu Sama Lain di era mesin komunikasi yang sudah dimulai dengan semakin banyaknya jaringan. Disamping itu seluruh alat komunikasi saling berkaitan berkat digitallsasl.


Karena Komunukasi menggunakan data yang besar dan dalam jumlah banyak, akibatnya komunikasi semakin kompleks.


"Dengan menggunakan big data dan dalam jumlah besar, sehingga komunikasi semakin kompleks, tidak hanya person to person, namun orang dengan mesin, dan mesin dengan mesin, sehingga intensitasnya semakin tinggi " terang Sekretaris Jendral Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti, pada Webinar menyoal Komunikasi Digital Dimasa Pandemi, Kamis (3/9/2020).



Pada Webinar melalui zoom meeting yang diselenggarakan Asosiasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio -TV Indonesia (ALPPL RTI) , Rosarita Niken Widiastuti juga mengatakan, Landasan komunikasi publik adalah komunikasi yang diarahkan pada upaya-upaya pemerintah dalam melindungi segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia.


"Kemudian juga, komunikasi pemerintah dalam memajukan kesejahteraan umum, komunikasi yang dlarahkan mencerdaskan kehidupan bangsa dan komunikasi yang dlarahkan pada upaya menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadllan dan perdamalan abadi, dalam bingkai NKRI, Bhinneka Tungga lka, keberagaman, dan persatuan" terang Niken Lagi.


Menanggapi pertanyaan seberapa pentingkah Komunikasi Digital di masa pandemi Covid 19, Direktur Utama LPP RRI periode 2010-2015  ini mengatakan, karena terikat oleh protokol kesehatan yang menjaga jarak dan tidak berkerumun, maka satu satunya cara untuk berkomunikasi adalah melalui digital.


Termasuk mengkomunikasikan kebijakan pemerintah terkait dengan penanggulangan Covid 19. Karena masyarakat perlu melindungi diri dan keluarganya. Nyatanya di Jakarta banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan.


"Masyarakat perlu melindungi diri dan keluarganya, nyatanya di Jakarta sendiri banyak yang tidak memakai masker, nongkrong di tempat publik. Karena dihimbau tidak mempan, oleh karenanya dikenai denda jika tertangkap tidak memakai masker" katanya lagi.



Seharusnya, lanjut Niken Widiastuti, tidak perlu ada sanksi denda, jika masyarakat sadar, memakai masker adalah untuk kepentingan diri sendiri. Namun menghimbau tidak mudah, karenanya strategi yang diterapkan yakni menggandeng semua media.


"Mulai September ini, Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanggulangan Covid 19 yang sebelumnya dipegang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diserahkan ke Komninfo" tutup Niken.(db/aap).