Aparat Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan lima pelaku pencurian kabel listrik yang kedapatan beraksi di gardu PLN TB.289, Desa Sinar Ogan, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemadaman listrik di wilayah tersebut. Saat petugas PLN melakukan pengecekan, mereka mendapati para pelaku tengah memotong kabel tembaga di lokasi gardu. Mengetahui aksinya dipergoki, para pelaku sempat melarikan diri. Namun, upaya tersebut gagal setelah anggota opsnal Polsek Tanjung Bintang melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap mereka di wilayah Desa Jatibaru.


Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.S (28) warga Lampung Tengah, J.H (41), F.W.B.M (31), dan S.Y (29) warga Bandar Lampung, serta R.K (30) warga Pesawaran. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga, alat pemotong, serta kendaraan yang digunakan saat beraksi.


Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh petugas yang menerima laporan dari pihak PLN.


“Para pelaku diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh anggota opsnal usai diketahui berada di lokasi gardu listrik,” ujar Noviarif saat konferensi pers di Tanjung Bintang.


Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah berulang kali melakukan aksi pencurian kabel tembaga di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung. Di antaranya, 10 lokasi di Lampung Selatan, 4 lokasi di Bandar Lampung, 2 lokasi di Pesawaran, 2 lokasi di Pringsewu, serta 7 lokasi di Lampung Tengah.


Modus operandi yang digunakan terbilang terencana. Para pelaku terlebih dahulu mematikan aliran listrik sebelum memotong kabel tembaga menggunakan alat khusus yang telah disiapkan.


“Para tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah wilayah tersebut, dan kami masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain,” tambah Noviarif.


Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh jaringan dan rangkaian aksi para pelaku.


“Kami akan terus mendalami kasus ini secara komprehensif dan memastikan setiap fakta terungkap sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya.


Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 kabel tembaga jenis NYY warna hitam ukuran 70 mm, lima gunting besi pemotong kabel, tiga kunci ring ukuran 24, serta dua unit kendaraan yang digunakan pelaku, yakni mobil Daihatsu Sigra warna hitam tanpa nomor polisi dan mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi B 1481 UIA.


Selain itu, polisi juga menemukan satu bungkus sabu seberat kurang lebih 1 gram dari para pelaku. Hasil tes urine menunjukkan kelima tersangka positif mengandung narkotika.


Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Kerugian materiel akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp8,6 juta. (Jasmin)