Aksi pencurian telepon genggam yang terjadi di area parkir Cafe Juara, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, berakhir gagal setelah pelakunya dipergoki langsung oleh korban dan berhasil diamankan warga bersama jajaran Polsek Palas, Rabu (10/6/2026) pagi.


Pelaku berinisial A.A. (43), warga Desa Palas, Kecamatan Palas, diamankan setelah diduga mengambil handphone milik seorang petani bernama Sri Utomo (75), warga Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan.


Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H. mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari pemilik Cafe Juara mengenai adanya seorang pria yang telah diamankan warga karena diduga melakukan pencurian.


"Begitu menerima informasi dari masyarakat, saya langsung memerintahkan personel piket untuk mendatangi lokasi. Setibanya di TKP, anggota mendapati pelaku telah diamankan warga dan selanjutnya dibawa ke Polsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Suyitno.


Peristiwa tersebut bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir belakang Cafe Juara. Sebuah tas berisi handphone Vivo Y20 miliknya dibiarkan tergantung di stang sepeda motor saat korban bekerja di atas bangunan yang sedang dilakukan pengecoran.


Dari atas bangunan, korban melihat pelaku mengambil telepon genggam dari dalam tas tersebut. Menyadari aksinya diketahui, pelaku sempat mengembalikan handphone ke dalam tas dan mencoba melarikan diri. Namun, teriakan "maling" dari korban mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian bersama-sama berhasil menangkap pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.


"Pelaku mengambil handphone yang disimpan di dalam tas yang tergantung di stang sepeda motor korban. Saat aksinya diketahui, pelaku sempat mengembalikan barang tersebut dan berusaha kabur, namun berhasil diamankan warga," jelas Suyitno.


Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y20 warna biru milik korban, satu buah tas kain warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BE 2879 DBT yang digunakan pelaku saat mendatangi lokasi kejadian.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp800 ribu.


Saat ini, A.A. masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Palas guna melengkapi proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Polsek Palas juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan secara terbuka serta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan darurat 110. (Jasmin)