Perkenalan melalui media sosial Facebook yang awalnya berujung komunikasi intensif justru menjadi awal petaka bagi seorang perempuan berinisial YS (33), warga Dusun Sumber Wangi, Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.
Korban diduga menjadi sasaran pemerasan setelah video call dengan seorang pria yang baru dikenalnya. Rekaman video pribadi korban kemudian diduga digunakan untuk mengancam dan meminta sejumlah uang, hingga total kerugian mencapai Rp289.940.000.
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polres Lampung Selatan. Seorang pria berinisial MRS (20), yang bekerja sebagai buruh dan berasal dari Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes Selatan, Jawa Tengah, telah diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di wilayah Brebes, Jawa Tengah, pada 17 September 2026.
“Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Brebes, Jawa Tengah, berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan terhadap korban,” kata Silpa.
Kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut dengan bertukar nomor WhatsApp hingga semakin intens.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan tiga akun Facebook berbeda untuk mendekati korban. Ketiga akun tersebut menampilkan citra sebagai pengusaha dan aparat, disertai gaya hidup mewah di media sosial.
Dengan menggunakan akun-akun tersebut secara bergantian, tersangka diduga membangun kepercayaan korban hingga komunikasi berlanjut ke panggilan video.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, tersangka kemudian mengajak korban melakukan panggilan video dan meminta korban membuka pakaian.
Tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban atas perekaman tersebut, tersangka diduga merekam aktivitas video call itu untuk dijadikan alat mengancam.
“Rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi,” kata Boyoh.
Ancaman penyebaran video pribadi tersebut membuat korban berada dalam tekanan. Tersangka diduga terus meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan rekaman kepada orang lain apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Karena khawatir video pribadinya tersebar, korban kemudian melakukan sejumlah transfer uang melalui rekening SeaBank dan BCA yang berkaitan dengan tersangka.
Dari rangkaian transaksi tersebut, total uang yang dikirim korban mencapai Rp289.940.000 atau hampir Rp290 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan yang terjalin melalui media sosial, terutama dengan orang yang baru dikenal, dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk membangun kepercayaan, memperoleh konten pribadi, kemudian melakukan intimidasi dan pemerasan.
Dalam penangkapan pada 17 September 2026 di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes Selatan, Jawa Tengah, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel Vivo yang berisi bukti transaksi, satu unit ponsel Samsung yang berisi percakapan WhatsApp dan rekaman video call, dua helai celana panjang, satu helai kaos hijau, kartu ATM BCA, rekening SeaBank, KTP, kartu keluarga atas nama Muhammad Rizka Sanita, serta satu unit salon speaker aktif.
Menurut Boyoh, uang yang diperoleh tersangka dari korban diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bermain judi online, serta deposito kripto ilegal.
Penyidik kini menangani perkara tersebut berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, MRS disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menjalin komunikasi dengan orang yang baru dikenal di media sosial.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah mempercayai identitas, profesi, maupun gaya hidup mewah yang ditampilkan seseorang di akun media sosial, karena hal tersebut belum tentu mencerminkan identitas sebenarnya.
Kasus yang dialami YS memperlihatkan bagaimana komunikasi pribadi di ruang digital dapat disalahgunakan menjadi sarana intimidasi dan pemerasan, dengan dampak kerugian finansial serta tekanan psikologis bagi korban. (Arya)