logo dinas logo lampung selatan maju
  • Home
  • Profil
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
  • Berita
  • Wisata
  • Program
    • Ruang Dialog
    • ABC (Anak Bangsa Cerdas)
    • MINAN RUSIDA
    • Progam Reguler
    • OASE Ramadhan
  • Permohonan
    • Form Permohonan
    • Lacak Permohonan
  • Kontak

Detail Berita

Kenalan di Facebook Berujung Pemerasan, Perempuan di Sragi Rugi Ratusan Juta Rupiah

  1. Home
  2. Berita
  3. Kenalan di Facebook Berujung Pemerasan, Perempuan di Sragi Rugi Ratusan Juta Rupiah
Kenalan di Facebook Berujung Pemerasan, Perempuan di Sragi Rugi Ratusan Juta Rupiah
Hukum & Kriminal

Kenalan di Facebook Berujung Pemerasan, Perempuan di Sragi Rugi Ratusan Juta Rupiah

  • Admin
  • 15x dilihat

Perkenalan melalui media sosial Facebook yang awalnya berujung komunikasi intensif justru menjadi awal petaka bagi seorang perempuan berinisial YS (33), warga Dusun Sumber Wangi, Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.

Korban diduga menjadi sasaran pemerasan setelah video call dengan seorang pria yang baru dikenalnya. Rekaman video pribadi korban kemudian diduga digunakan untuk mengancam dan meminta sejumlah uang, hingga total kerugian mencapai Rp289.940.000.

Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polres Lampung Selatan. Seorang pria berinisial MRS (20), yang bekerja sebagai buruh dan berasal dari Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes Selatan, Jawa Tengah, telah diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di wilayah Brebes, Jawa Tengah, pada 17 September 2026.

“Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Brebes, Jawa Tengah, berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan terhadap korban,” kata Silpa.

Kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut dengan bertukar nomor WhatsApp hingga semakin intens.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan tiga akun Facebook berbeda untuk mendekati korban. Ketiga akun tersebut menampilkan citra sebagai pengusaha dan aparat, disertai gaya hidup mewah di media sosial.

Dengan menggunakan akun-akun tersebut secara bergantian, tersangka diduga membangun kepercayaan korban hingga komunikasi berlanjut ke panggilan video.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, tersangka kemudian mengajak korban melakukan panggilan video dan meminta korban membuka pakaian.

Tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban atas perekaman tersebut, tersangka diduga merekam aktivitas video call itu untuk dijadikan alat mengancam.

“Rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi,” kata Boyoh.

Ancaman penyebaran video pribadi tersebut membuat korban berada dalam tekanan. Tersangka diduga terus meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan rekaman kepada orang lain apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Karena khawatir video pribadinya tersebar, korban kemudian melakukan sejumlah transfer uang melalui rekening SeaBank dan BCA yang berkaitan dengan tersangka.

Dari rangkaian transaksi tersebut, total uang yang dikirim korban mencapai Rp289.940.000 atau hampir Rp290 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan yang terjalin melalui media sosial, terutama dengan orang yang baru dikenal, dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk membangun kepercayaan, memperoleh konten pribadi, kemudian melakukan intimidasi dan pemerasan.

Dalam penangkapan pada 17 September 2026 di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes Selatan, Jawa Tengah, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel Vivo yang berisi bukti transaksi, satu unit ponsel Samsung yang berisi percakapan WhatsApp dan rekaman video call, dua helai celana panjang, satu helai kaos hijau, kartu ATM BCA, rekening SeaBank, KTP, kartu keluarga atas nama Muhammad Rizka Sanita, serta satu unit salon speaker aktif.

Menurut Boyoh, uang yang diperoleh tersangka dari korban diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bermain judi online, serta deposito kripto ilegal.

Penyidik kini menangani perkara tersebut berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, MRS disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menjalin komunikasi dengan orang yang baru dikenal di media sosial.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah mempercayai identitas, profesi, maupun gaya hidup mewah yang ditampilkan seseorang di akun media sosial, karena hal tersebut belum tentu mencerminkan identitas sebenarnya.

Kasus yang dialami YS memperlihatkan bagaimana komunikasi pribadi di ruang digital dapat disalahgunakan menjadi sarana intimidasi dan pemerasan, dengan dampak kerugian finansial serta tekanan psikologis bagi korban. (Arya)

  • Hukum & Kriminal
Share On :
Atau

Search

Kategori Berita

  • Hankam (12)
  • BERITA UTAMA (45)
  • Pemerintahan (2010)
  • Olahraga (83)
  • SOSBUDPAR (63)
  • Ekonomi dan Bisnis (99)
  • Rona (22)
  • DBFMinfo Gallery (9)
  • Travel (21)
  • Hukum & Kriminal (263)
  • Style (23)
  • Hankam (230)
  • Nasional (326)
  • Inspirasi (147)
  • Parlementaria (42)
  • Bola (9)
  • Cricket (8)
  • Tennis (9)
  • Box (7)
  • Universitaria (38)
  • Racing (8)
  • Biz Tech (0)
  • Budaya & Pariwisata (32)
  • Sejarah & Pendidikkan (55)
  • Lingkungan Hidup (15)
  • Kesehatan (56)
  • BERITA UTAMA (26)
  • Pages (3)
  • Covid 19 (15)
  • Sample Banner Home Sidebar 2 (0)
  • Media (5)
  • Events 2 (3)
  • Meetups (0)
  • Include (0)
  • Google I/O 2015 (0)
  • WWDC 2015 (0)
  • SXSW (0)
  • Photos (20)
  • Videos (32)
  • Teline Details (0)
  • Perbankan (9)
  • Catatan DB (86)
  • Transportasi (22)
  • Tenaga Kerja (14)
  • Ekonomi (22)
  • Hiburan (27)
  • Budaya & Wisata (47)
  • Tehnologi (8)
  • Catatan Redaksi (18)
  • Kuliner Rasa (15)
  • Family (7)
  • Adventure (7)
  • Eat (8)
  • Guide (7)
  • Romance (7)
  • Header Blog Banner (0)
  • Tranding Topic (9)
  • Footer Home Banner (0)
  • Sample Banner Home Sidebar 1 (0)
  • Pariwisata (1)
  • Festival Kalianda (0)
  • Hukum & Kriminal (42)
  • TMMD Bisa Menjadi Program Pendukung Penanggulangan Covid 19 di Daerah. (0)
  • FOKUS LAMSEL (0)
  • Tentang Kami (1)
  • Sekilas DBFM Radio (0)
  • Pemerintahan (3)
  • BULETIN DB (0)
  • Bisnis (1)
  • Ekonomi dan Bisnis (1)
  • Religi (1)
  • Universitaria (0)
  • Sejarah (0)
  • Sosial (16)
  • Pendidikan (28)
  • Politik (11)

Arsip Berita

Tahun Berita

  • 2026 (930)
  • 2025 (1319)
  • 2024 (104)
  • 2023 (96)
  • 2022 (288)
  • 2021 (363)
  • 2020 (375)
  • 2019 (677)
  • 0 (2)

Berita Terbaru

Bobol Rumah Dini Hari, Nuri Gasak Empat HP Senilai Rp13 Juta di Ketapang, Ditangkap Polisi

Bobol Rumah Dini Hari, Nuri Gasak Empat HP Senilai Rp13 Juta di Ketapang, Ditangkap Polisi

Kenalan di Facebook Berujung Pemerasan, Perempuan di Sragi Rugi Ratusan Juta Rupiah

Kenalan di Facebook Berujung Pemerasan, Perempuan di Sragi Rugi Ratusan Juta Rupiah

Polres Lampung Selatan Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Tanjung Bintang, 2.500 Liter Diamankan

Polres Lampung Selatan Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Tanjung Bintang, 2.500 Liter Diamankan

Candipuro Jadi Pilot Project, BUMDes Lampung Selatan Masuk Rantai Pasok Makan Bergizi Gratis

Candipuro Jadi Pilot Project, BUMDes Lampung Selatan Masuk Rantai Pasok Makan Bergizi Gratis

17 Desa di Lampung Selatan Disiapkan Ikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi

17 Desa di Lampung Selatan Disiapkan Ikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi

Senam Jumat di GWH Kalianda, Pemkab Lampung Selatan Ajak Masyarakat Biasakan Hidup Sehat

Senam Jumat di GWH Kalianda, Pemkab Lampung Selatan Ajak Masyarakat Biasakan Hidup Sehat

Beranda Sumatra Bersiap Berpesta, BHC Hadirkan Festival Wisata dan Hiburan Sepekan Lebih

Beranda Sumatra Bersiap Berpesta, BHC Hadirkan Festival Wisata dan Hiburan Sepekan Lebih

Masyarakat Adat Bersuara soal Geothermal Rajabasa, Pemkab Siap Fasilitasi Dialog dengan Perusahaan

Masyarakat Adat Bersuara soal Geothermal Rajabasa, Pemkab Siap Fasilitasi Dialog dengan Perusahaan

Pemkab Lampung Selatan Jajaki Kerja Sama Pendidikan Fleksibel, ASN Bisa Kuliah Sambil Bekerja

Pemkab Lampung Selatan Jajaki Kerja Sama Pendidikan Fleksibel, ASN Bisa Kuliah Sambil Bekerja

Hadapi Ancaman Erupsi GAK dan Tsunami, Pemkab Lampung Selatan Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor

Hadapi Ancaman Erupsi GAK dan Tsunami, Pemkab Lampung Selatan Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor

DBFMRadio

Komplek Perkantoran Pemda, Jalan Mustafa Kemal Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan

Navigasi

  • Beranda
  • Berita
  • Wisata
  • Permohonan

Kontak Kami

Komplek Perkantoran Pemda, Jalan Mustafa Kemal Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan

Telp: 081293932293

Email: dbfmpro1@gmail.com

© Copyright DBFM Radio By DBFM Radio Lampung Selatan