DBFMRadio.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia akan meminta pemerintah daerah memaparkan berbagai upaya pengendalian inflasi yang telah dan akan dilakukan, khususnya bagi daerah yang rapor kinerjanya akan ditampilkan dalam evaluasi nasional pada pekan mendatang.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang rutin digelar setiap Senin oleh Kemendagri secara virtual. Rakor ini menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas harga di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan turut mengikuti rakor tersebut melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), yang dipimpin oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lampung Selatan, Tri Umaryani, dari ruang kerjanya di Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (12/1/2026).
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, dalam arahannya menegaskan bahwa selama empat tahun terakhir pemerintah pusat dan daerah telah melalui proses pembelajaran serta evaluasi berkelanjutan dalam upaya pengendalian inflasi daerah. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk rapor kinerja yang dijadwalkan ditampilkan pada pekan depan.
“Setiap minggu ke depan, kami akan meminta paparan dari beberapa daerah yang rapornya kami tampilkan. Tidak semuanya, hanya beberapa. Namun yang terpenting, daerah lainnya kami minta menyiapkan perbaikan yang akan direncanakan oleh kepala daerah pada tahun 2026,” ujar Tomsi Tohir.
Dalam kesempatan tersebut, Tomsi Tohir juga memaparkan perkembangan inflasi nasional yang dinilai masih berada dalam kondisi relatif terkendali. Inflasi year on year periode Januari hingga Desember tercatat sebesar 2,92 persen, sementara inflasi tahun kalender 2025 juga berada pada angka yang sama, yakni 2,92 persen.
Menurutnya, angka tersebut mencerminkan rata-rata inflasi bulanan selama satu tahun dan menunjukkan stabilitas harga secara nasional. Capaian itu juga masih berada dalam rentang inflasi ideal yang ditetapkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yakni pada titik tengah 2,5 persen dengan toleransi plus minus 1 persen.
“Jika inflasi berada di bawah 1,5 persen, produsen seperti petani yang jumlahnya puluhan juta orang berpotensi merugi karena harga komoditas terlalu murah. Sebaliknya, jika inflasi melampaui 3,5 persen, harga barang produksi dalam negeri akan terasa mahal dan memberatkan konsumen,” jelasnya.
Melalui evaluasi rutin tersebut, Kemendagri berharap pemerintah daerah semakin aktif dan serius dalam menyusun langkah-langkah strategis pengendalian inflasi. Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok sekaligus memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Arya)