DBFMinfo (Kalianda) : Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mlalui Keputusan Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4/2015 tentang pembentukan, kepengrusan dan pembubaran Bumdes bertujuan sebagai lokomotif pembangunan ekonomi lokal tingkat desa. Namun ada berbagai permasalahan menyangkut Bumdes, diantaranya adalah kemampuan atau kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengelola Bumdes yang masih rendah.
Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Selatan Rohadian pada Program Kabar Pemkab dialog Interaktif di Radio DBFM Kaianda Lampung selatan hari ini, mengatakan, disamping SDM masih rendah, berdasarkan pemantauan Dinas PMD, minat masyarakat desa untuk mengelola Bumdes ini juga masih kurang. Hal ini ditengarai terkait dengan kompetensi mengelola Bumdes ini sangat minim.
“Beberapa permaslahan dilapangan yang kami temui terhadap Bumdes ini, yang paling menonjol adalah kemampuan atau kompetensi dari SDM yang ada di Desa itu sendiri, jadi dalam konteks mereka untuk mengelola Bumdes itu sendiri, masih rendah. Disamping juga minat mereka untuk mengelola juga masih sangat kurang, mungkin terkait dengan kompetensi itu tadi.” terang Rohadian, Selasa (23/7/2019).
Pada bagian lain Rohadian juga mengatakan, yang membedakan antara Badan Usaha lain dengan Bumdes adalah terkait dengan penyertaan modal, yang didanai oleh Dana Desa, maksimal 5 % dari alokasi yang diterima Desa setempat.
“Kalau Bumdes ini kan yang pertama dari penyertaan modal bedanya, pernyataan modal itu didanai oleh Dana Desaitu maksimal 5% dari Dana Desa itu dialokasikan untuk membantu Bumdes itu sendiri.” Kata Rohadian.
Pada dialog Interaktif yang dipandu Presenter Keenan Achmad ini, Kepala Dinas PMD Rohadian juga menjelaskan mengenai minat generasi muda untuk mengelola Bumdes ini, karena generasi muda biasanya lebih kompeten khususnya dibidang Usaha, dan itu tidak menjadi masalah bahkan generasi muda inilah yang semangat dan spiritnya masih tinggi, tentunya jenis usaha yang sesuai di Desa yang bersangkutan, seperti misalnya Warung desa, simpan Pinjam,Home Industri atau Handy Craft.
“ Saya kira ndak ada masalah itu, justru kita mendukung generasi muda ini, yang masih energik, semangatnya masih tinggi, spiritnya masih tinggi, motivasinya masih tinggi tentunya jenis usaha yang sesuai di Desa yang bersangkutan, seperti misalnya Warung desa, simpan Pinjam, Home Industri atau Handy Craft” jelas dia.
Namun demikian, Rohadian mengingatkan, pembentukan Bumdes ini harus dilaksanakan melalui musyawarah Desa, jika melibatkan Pemuda, melalui Organisasi Kepemudaan yang ada dan diikuti dengan Dasar Hukum Pembentukkan melalui Peraturan Desa (Perdes).
“Ya, untuk usaha di Bumdes inikan harus ada dasarnya Musdes dulu, diputuskan melalui Musdes dan diikuti dengan dasar pembentukan melalui Perdes, saya kira kalau diajukan ke Pemerintah desa, sepanjang dinilai positif dan untuk pembangunan perekonomian desa, saya kira nda ada masalah itu” Tutup Rohadian.(aap).