DBFMRadio.id : Kalianda – Dalam rangka HUT ke 20 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini dan HUT ke 60 Bhakti Adhyaksa Tahun 2020, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahan barang bukti narkotika dan cukai rokok di halaman Kajari Kalianda.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lampung Selatan, Nurhayati, SH menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika dan cukai rokok ini berasal dari 197 perkara, termasuk narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, dan uang palsu.
"Barang bukti tersebut terdiri atas sabu-sabu seberat 280gr, ekstasi sebanyak 37gram, ganja 22kg, alat hisap atau bong sebanyak 86 paket dan cukai rokok sebanyak 12 karton, 4800 bungkus dan uang bisa sebanyak 85 lembar" jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Hutamrin, SH.MH menyatakan bahwa ini merupakan barang bukti pemusnahan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Polres Lampung Selatan pada HUT Bhayangkara 1 Juli yang lalu dan dijamin tidak ada barang bukti yang dislewengkan oleh penegak hukum.
"Kita sudah melaksanakan pemusnahan bertahap dalam proses penyidikan pihak kepolisian yang melakukan pemusnahan, penuntut umum (Kejari: red) memusnahkannya setelah ada eksekusi atau inkrah berdasarkan putusan pengadilan" terang Hutamirin, Senin(20/7/2020).
Selama kurun waktu 2019 dan 2020, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menuntut perkara narkoba 12 kasus hukuman mati 9 kasus seumur hidup dan seratusan perkara tuntutan ringan, bervariasi ada yang 2 tahun berdasarkan fakta persidangan.
"Kami laporkan bahwa di tahun 2019 dan 2020 kejaksaan negeri Lampung Selatan telah menuntut dari perkara narkoba sebanyak 12 orang hukuman mati, 9 orang hukuman seumur hidup dan perkara dengan masa hukuman beragam berdasarkan fakta persidangan" tegasnya.
Hutamrin juga memaparkan bahwa kalkulasi perkara kejaksaan negeri Lampung Selatan ini diseluruh kejaksaan negeri terbesar di se-sumatera. Dari 12 terdakwa dengan tuntutan hukuman mati, PN Kalianda sudah memutus 1 orang dan 3 orang untuk pidana seumur hidup.
Untuk itulah, Hutamirin berharap perlunya dukungan dan kerjasama semua pihak, tidak hanya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba dan pencegahan, namun lebih kepada upaya agar pengedar setelah menjalani pidanan tidak kembali melakukannya.
"Bagaimana memikirkan bukan hanya pemberantasan dan pencegahan tetapi mencari jalan supaya para pengedar narkoba ini tidak kembali ke habitat sebelumnya, namun dapat kembali di terima di masyarakat setelah mereka selesai menjalankan hukuman, kita akan mencarikan pekerjaan kepada mantan narapidana narkoba agar mempunyai penghasilan tidak dari narkoba" tutup Hutamrin.(db / lmhr-aap).