DBFMRadio.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti dari 82 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (19/11/2025). Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Lampung Selatan tersebut menjadi wujud ketegasan negara dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang mengancam masyarakat.


Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara periode Juni hingga Oktober 2025. Mayoritas merupakan barang bukti narkotika, antara lain 2.617,66 gram sabu, 172.636,24 gram ganja, 2 butir ekstasi, dan 50 butir pil eximer. Selain itu turut dimusnahkan 86 karung pupuk, uang palsu senilai Rp4.750.000, 9 senjata tajam, 1 pucuk senjata api, 7 butir amunisi, 10 unit handphone, serta berbagai barang lainnya seperti pakaian, tas, alat hisap, dan barang pendukung tindak pidana lainnya.


Pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan Kejari Lampung Selatan sepanjang tahun 2025, dengan jenis perkara yang ditangani meliputi kasus narkotika, pencurian, kekerasan, perdagangan orang, hingga pornografi.


Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tidak hanya sekadar agenda wajib, tetapi juga bentuk transparansi penegakan hukum.


“Kegiatan ini bukan sekadar ritual seremonial. Ini penegasan bahwa proses penegakan hukum di Lampung Selatan berjalan konsisten, transparan, dan akuntabel. Semua barang bukti dimusnahkan secara permanen agar tidak ada celah untuk disalahgunakan kembali,” ujar Suci.


Ia juga menyoroti besarnya jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan.


“Pemusnahan narkotika ini adalah langkah mitigasi risiko hukum yang fundamental. Kami memastikan barang terlarang ini benar-benar keluar dari sistem peredaran,” tegasnya.


Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan simbol kehadiran negara dan ketegasan hukum.


“Ini pernyataan sikap bahwa negara hadir, hukum berdiri tegak, dan Lampung Selatan tidak menyerah kepada kejahatan,” kata Syaiful.


Ia menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan berbagai ancaman yang pernah mengusik ketertiban masyarakat.


“Ketika barang bukti dimusnahkan, kita mengirim pesan tegas kepada siapa pun yang melawan hukum: Lampung Selatan bukan tempat bagi kejahatan,” ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Wabup Syaiful juga mengajak masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama untuk memperkuat perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman narkoba, judi online, hingga kejahatan seksual.


“Keamanan adalah fondasi kemajuan. Tanpa keamanan, pendidikan terhambat, ekonomi sulit tumbuh, dan keadilan hanya menjadi wacana,” tegasnya.


Rincian 82 Perkara yang Dimusnahkan


  • Narkotika: 36 perkara
  • Pencurian: 18 perkara
  • Perlindungan anak: 6 perkara
  • Pembunuhan: 3 perkara
  • Penadahan: 3 perkara
  • Uang palsu: 2 perkara
  • Lainnya: penganiayaan, senjata api, kekerasan seksual, perdagangan orang, penipuan, KDRT, pemerasan, penggelapan, pornografi, pertambangan, hingga perjudian.


Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat Lampung Selatan. (Arya)