DBFMinfo (Bandarlampung) : Teras Hijau Foundation menyerap aspirasi atas Keberatan masyarakat terhadap Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Zonasi.
Menurut Koordinator Presidium Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung Gindha Ansori Wayka, Pasal 16 Ayat (1) huruf ( a ) Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB dijelakan bahwa salah satu sistem yang digunakan dalam PPDB adalah melalui PPDB yang qdilaksanakan melalui jalur diantaranya dengan sistem zonasi.
"Sistem yang digelontorkan oleh Kemendikbud tentunya telah melalui kajian, akan tetapi di dalam pelaksanaannya banyak dikeluhkan oleh orang tua siswa atau wali murid" terang Gindha Ansori Wayka, Kamis (20/6/2019).
Sistem ini, lanjut dia memprioritaskan jarak domisli dengan sekolah calon peserta didik, sehingga ada banyak anggapan masyarakat kalau mau menyekolahkan anak ke Sekolah Favorite dan kesukaannya, yang bersangkutan harus pindah terlebih dahulu domisilinya setahun sebelum mendaftarkan diri ke sekolah yang dituju, Pasal 18 Ayat (3).
"Jadi jika anak kita akan masuk di sekolah Favorite, kita harus pindah domisili setahun sebelum pendaftaran di zona sekolah yang kita inginni" kata Gindha lagi.
Masih menurut Gindha, Upaya zonasi ini dengan sendirinya telah menciptakan dugaan rekayasa baru dalam hal sistem kependudukan.
"bahkan akan membuat sistem kependudukan yang telah ada menjadi acak-acakan hanya karena strategi untuk mendekati calon sekolah yang kelak akan dituju (mobilisasi) anak usia sekolah" ujarnya.
Berdasarkan sistem zonasi ini, daya tampungnya dalam PPDB mencapai 90 % dan jumlah ini luar biasa tingginya dan kendala pemenuhan kuotanya akan sangat banyak serta mengalami kesimpangsiuran termasuk memalsukan data domisili untuk mengejar sekolah yang jadi tujuan.
Bahkan, kata Gindha lagi, sejak diterbitkan terkait PPDB oleh Kemendikbud, proses pendaftaran ini menjadi sangat carut marut dan membuat publik gerah serta bergerak ke jalanan untuk menolak sistem ini atau hanya untuk membentang spanduk tuntutan agar Mendikbudnya mundur atau dipecat.
Dengan kondisi ini, artinya regulasi yang dibuat oleh Kemendikbud adalah tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, karena sebetulnya aturan itu dibuat untuk diterapkan guna mencapai ketertiban dan ketentraman masyarakat serta kemanfaatan.
Akan tetapi ini tidak terjadi dalam "ruh" pengundangan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 oleh Menteri Pendidikan.
"Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung bersama Teras Hijau Foundation dibawah pimpinan Iman Untung Selamat menyerap aspirasi masyarakat atas Keberatan dengan adanya Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Zonasi sebagai alat ukur dan alat takar apakah kegaduhan PPDB secara nasional ini berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tersebut layak untuk dibatalkan" tutup Gindha Ansori Wayka.( aap).