DBFMinfo (Kalianda) : Berdasar pada Undang Undang 23/2006 tentang Administrasi Kependudukkan Yo Peraturan Pemerintah nomor 37/2007 dan sejak tahun 2009, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik diluncurkan menggantikan KTP SIAK (Sistem Administrasi Kependudukkan).
Menurut Kepala Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil kabupaten Lampung selatan Edy Firnandi sebelum diterapkan KTP elektronik, seseorang dengan mudahnya dapat memiliki lebih dari satu KTP. Namun setelah terbit Undang-Undang 23/2006 ini di mana KTP yang sekarang adalah KTP elektronik berbasis Nomor Identitas Kependudukkan (NIK) dengan adanya kaitan antara KK dengan KTP seseorang bisa memiliki KTP kalau sudah terdaftar di kartu keluarga, bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
“Kalau dulu ya, orang bisa memiliki KTP lebih dari satu, namun dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukkan yang diintegrasikan dengan KK, seseorang baru bisa membuat KTP Elektronik jika terdaftar di KK bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.” Jelas Edy Firnandi, pada Dialog Publik DBFM Radio 93.0 Kalianda, Kamis (4/7/2019).
Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik lanjut Edy merupakan produk pelayanan Disdukcapil diantara 12 produk yang lain diantaranya yang baru adalah Kartu Identitas Anak (KIA) berdasar Kepmendagri nomor 2/2016
“Ya sebenarnya pelayanan kami tidak hanya KTP dan KK saja namun ada Kurang lebih 12 diantaranya Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak dibawah 17 tahun yang baru diterapkan ya jadi dasarnya adalah Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang KIA. Jadi KIA ini adalah kartu identitas atau bukti diri bagi anak di bawah usia 17 tahun, berlaku dari lahir sampai dengan 17 tahun Kurang 1 hari.” Terang Edy Firandi lagi.
Pada bagian lain, Edy Firnandi mengatakan, apabila selama ini pelajar memilik Kartu Pelajar dan kedepan Kartu Pelajar (SMP) sudah tidak berlaku lagi, digantikan KIA, namun diakui Edy pelaksanaannya di Lampung Selatan belum maksimal, karena ada prioritas tugas yang harus dikerjakan.
“Kedepan nanti kartu pelajar (SMP:red) tidak perlu lagi dan diganti dengan KIA. Untuk Lampung Selatan mungkin penerapannya belum maksimal ya karena kita ada prioritas tugas yang harus kita kerjakan, prioritas kami adalah pencetakan KTP-El, ibaratnya jangan sampai nanti Bapaknya nggak punya KTP El anaknya punya Kia” tutup Edy Firnandi.(aap)