DBFMRadio.id – Demi menjaga keamanan dan mutu pangan, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan sebanyak 3,9 ton daging ayam dan jeroan yang ditemukan dalam kondisi busuk dan rusak saat pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari dua penindakan berbeda terhadap pengiriman produk hewan ilegal tanpa dokumen resmi.
“Penegakan aturan ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk pelindungan terhadap masyarakat dari risiko penyakit yang dapat ditularkan melalui produk hewan yang tidak layak konsumsi,” ujarnya seusai pemusnahan di halaman Kantor Satpel Pelabuhan Bakauheni, Selasa (2/9/2025).
Menurut Donni, sesuai Pasal 47 dan 48 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, media pembawa seperti daging hewan harus dimusnahkan jika ditemukan busuk atau rusak setelah diperiksa. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan insenerator agar tidak menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak membahayakan kesehatan manusia.
Penindakan pertama terjadi pada Rabu malam, 27 Agustus 2025, ketika petugas mengamankan sebuah mobil pikap yang membawa 3,13 ton daging ayam dan jeroan. Keesokan harinya, Kamis (28/8), penindakan kembali dilakukan terhadap kendaraan pikap lain yang mengangkut 0,81 ton daging tanpa dokumen resmi. Total barang ilegal yang dimusnahkan mencapai 3,9 ton.
Seluruh produk tersebut diketahui berasal dari wilayah Cakung, Tangerang, Bekasi, dan Depok, dengan rencana distribusi ke beberapa kabupaten di Provinsi Lampung. Selain tanpa sertifikat veteriner, daging dan jeroan itu diangkut menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi standar sanitasi serta tanpa fasilitas pendingin. Hal ini mempercepat kerusakan mutu dan menjadikannya tidak layak konsumsi.
“Penggunaan kendaraan yang tidak higienis dan tanpa pendingin mempercepat kerusakan mutu daging, sehingga membahayakan kesehatan konsumen jika sampai beredar di pasaran,” jelas Donni.
Karantina Lampung menegaskan komitmennya memperketat pengawasan terhadap lalu lintas produk hewan, khususnya melalui Pelabuhan Bakauheni yang menjadi jalur utama distribusi dari Pulau Jawa ke Sumatera. Donni juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi aturan karantina dengan melengkapi dokumen resmi dan menggunakan sarana angkut sesuai standar demi keamanan serta mutu pangan. (Arya)