DBFMRadio.id — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, merilis pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika hasil kerja Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan bersama Kesatuan Pengamanan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Rilis tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026) pukul 09.00 WIB.


Dalam keterangannya, Kapolda Lampung menegaskan bahwa total barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir ekstasi, serta 2.860 cartridge liquid vape yang mengandung zat etomidate. Seluruh barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp131,43 miliar dan berpotensi menyelamatkan 479.857 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.


“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja pengungkapan sepanjang Januari 2026 dengan total nilai barang bukti lebih dari Rp131 miliar serta potensi penyelamatan ratusan ribu jiwa,” ujar Irjen Pol Helfi Assegaf.


Dalam pengungkapan tiga kasus tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.


Kasus Pertama: 70 Kilogram Sabu dari Riau Menuju Surabaya


Kasus pertama diungkap pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan 66 paket sabu dengan berat bruto 70.000 gram yang disembunyikan di bawah muatan semangka dalam sebuah truk Isuzu Elf.


Tiga tersangka berinisial R.F.E.P (25), E.W.K (21), dan D.S (35) diketahui mengambil sabu di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, atas perintah seseorang berinisial F yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut rencananya akan diantar ke Surabaya, Jawa Timur.


Para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per paket atau total Rp1,32 miliar. Namun, tersangka R.F.E.P baru menerima uang jalan sebesar Rp25 juta. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.


Kasus Kedua: 13,84 Kilogram Sabu dan Ratusan Cartridge Etomidate


Pengungkapan kasus kedua terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di lokasi yang sama. Polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 13.845 gram di dalam kendaraan Toyota Innova yang dikendarai dua tersangka berinisial M dan M.R dari Aceh Utara menuju Jakarta Utara.


Dari pengembangan kasus, petugas kemudian menangkap tersangka R.A di Jakarta Utara dan menemukan 964 cartridge liquid vape yang diduga mengandung etomidate di tempat tinggalnya. M dan M.R dijanjikan upah Rp150 juta oleh A.S (DPO), sementara R.A dijanjikan Rp4 juta. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.


Kasus Ketiga: 34,75 Kilogram Sabu, Ribuan Ekstasi dan Cartridge


Kasus ketiga terungkap pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.35 WIB di Pelabuhan Bakauheni. Petugas menghentikan sebuah truk boks dari Medan menuju Jakarta dan menemukan puluhan bungkus sabu seberat 34,75 kilogram, 4.995 butir ekstasi berbagai merek, serta ribuan cartridge liquid yang mengandung etomidate.


Pengembangan penyidikan berujung pada penangkapan dua tersangka berinisial U.S dan N di Jakarta Barat. Keduanya berperan sebagai pengambil dan pengantar paket atas perintah M.B (DPO), dengan upah masing-masing sebesar Rp10,5 juta dan Rp4 juta dari beberapa kali pengiriman. Keduanya dijerat pasal narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.


Kapolda Lampung menjelaskan, total nilai ekonomis barang bukti terdiri dari sabu sekitar Rp118 miliar, ekstasi Rp1,99 miliar, serta cartridge etomidate Rp11,44 miliar, sehingga keseluruhan mencapai sekitar Rp131,43 miliar.


Dari hasil pengungkapan tiga kasus tersebut, aparat kepolisian memperkirakan sebanyak 479.857 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.


Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran cartridge liquid vape yang mengandung zat etomidate karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius sekaligus berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.


“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba ataupun menggunakan cartridge vape yang tidak jelas kandungannya. Zat seperti etomidate dapat membahayakan keselamatan jiwa penggunanya,” tegas AKBP Toni Kasmiri. (Arya)