DBFMRadio.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyelesaikan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu, 17 September 2025, di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Selatan.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara. Hadir pula Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, perwakilan Bappeda, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, tim penyusun dari CV. Sahabat Alam Konsultan, serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Lampung. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam mewujudkan regulasi yang kuat dan sesuai kebutuhan daerah.
Dalam paparannya, Aflah Efendi menekankan urgensi penyusunan Raperda tentang Penyerahan PSU. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi pedoman resmi dalam proses penyerahan fasilitas perumahan dan permukiman di Kabupaten Lampung Selatan.
“Keberadaan Raperda ini harus sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah, terutama dalam menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Aflah.
Sementara itu, Laila Yunara menegaskan pentingnya tahap harmonisasi untuk memastikan Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Hasil rapat ini diharapkan dapat melahirkan regulasi yang lebih baik, memiliki kepastian hukum, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman,” jelasnya.
Rapat menghasilkan kesepakatan bahwa setelah perbaikan materi muatan, Raperda tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman dinilai telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi maupun dengan putusan pengadilan. Penyusunannya juga telah mengikuti kaidah teknik peraturan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menutup rapat, Perancang Madya Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Ali Badary, menyampaikan bahwa Raperda ini telah dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Dengan rampungnya proses harmonisasi, diharapkan regulasi ini tidak hanya memperkuat aspek hukum, tetapi juga memastikan bahwa penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan benar-benar mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lampung Selatan,” tegasnya. (Arya)