DBFMRadio.id : Jakarta, Sebagai komitmen untuk memberikan Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/ UHC), pemerintah Indonesia telah melakukan reformasi layanan kesehatan dengan meluncurkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2014.


Berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan), kepesertaan JKN telah mencapai 224,1 juta atau 83 persen dari total populasi Indonesia. Jumlah ini masih di bawah target pemerintah yaitu cakupan 100 persen pada tahun 2019.


Untuk itulah, Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) bersama dengan Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia (PKEKK-UI), University of New South Wales (UNSW) Sydney, dan The London School of Hygiene & Tropical Medicine (LSHTM) melakukan studi Pembiayaan Kesehatan yang Bermanfaat bagi Kaum Miskin: Evaluasi Ekuitas Pembiayaan dalam Sistem Kesehatan di Indonesia.


Dengan berakhirnya rangkaian studi tersebut, PKJS -UI melakukan Diseminasi Hasil Penelitian dalam bentuk diskusi Webinar,Kamis, 16 Juli 2020.


Menurut Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI, Aryana Satriya, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat mberikan informasi dan umpan balik tentang ekuitas pembiayaan sistem kesekatan Indinesia.


"Kami berharap dapat memberikan informasi, rekomendasi dan mendapatkan umpan balik terhadap topik evaluasi ekuitas pembiayaan dalam sistem kesehatan Indonesia" katanya Kamis (16/7/2020).


Sebagai lembaga penelitian yang berpartisipasi dalam memajukan perlindungan sosial di Indonesia, lanjut dia, PKJS -UI menyadari bahwa kemajuan terhadap pencapaian UHC perlu dievaluasi untuk mengidentifikasikan bidang-bidang yang perlu ditingkatkan.


"Diseminasi hasil penelitian ini akan memberikan rekomendasi bagi pemerintah dan pemangku kepentingan utama lainnya untuk mengembangkan kebijakan strategis dalam meningkatkan aksesibilitas dan kualitas program jaminan kesehatan nasional" terus Aryana Satria.




Sementara dalam paparannya, Staf Ahli Mentri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, dalam kurun waktu 2014 -Mei 2020, pemerintah telah mrnggelontorkan bantuan untuk kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), miskin dan tidak mampu sebesar Rp. 179,6 Trilyun.


Kemudian, Pemerintah juga telah mendukung untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) untuk 17.7 juta jiwa dan subsidi iuran untuk Pekerha Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III kepada 3.3 juta jiwa.


"PPU telah diberikan kepada 17 juta 700 ribu jiwa, untuk PBPU yakni pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya, dan BP kelas 3 untuk 30.3 juta jiwa" terangnya lagi.


Kunta Wibawa juga merinci, dukungan prmerintah mengatasi defisit pada 2015-2018 memcapai Rp. 35.7 Trilyun. Sementara menggadapi pandemi Covid 19, pemerintah menambahkan Rp. 75 Trilyun.


"Sehingga total alokasi belanja kesehatan tahun 2020, mencapai Rp.214.1 Trlyun,meningkat 89.3% dari anggaran 2019, sebesar Rp.113.1 Trilyun" rincinya.



Sedangkan Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementrian Kesehatan Kalsum Komaryani menyatakan, secara umum, distribusi utilisasi atas manfaat JKN Iebih banyak pro-rich dan masyarakat miskin menerima Iebih sedikit manfaat, daripada kelompok sosial ekonomi tinggi. "Meskipun pemanfaatan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Iebih pro miskin dan pemanfaatan di fasilitas kesehatan milik swasta Iebih pro kaya" tegas Kalsum Komaryani


Menurutnya, Pembiayaan indirect taxes, Social Health Insurance atau JKN dan Private Health Insurance mengalami regresif.


"Sebaliknya pembiayaan direct taxes, perusahaan dan OOP (Out-Of Packet) mengalami progresif. Karena, beban OOP yang tinggi pada pelayanan rawat inap termasuk pada mereka yang memiliki asuransi/jaminan kesehatan" terangnya lagi.


Dalam penyeienggaraan sistem kesehatan, lanjut dia, selalu ada porsi OOP, porsi idealnya tergadap total belanja kesehatan, sesuai benchmark WHO antara 15 - 20%


"Dari hasil monitoring, porsi OPP tinggi, menjadikan rumah tangga rentan jatuh miskin apabila sakit. Sehingga pendanaan pemerintah membantu menurunkan risiko kesehatan dan menurunkan hambatan finansial untuk akses kepada semua jenis layanan kesehatan" pungkasnya.(db/aap).