DBFMRadio.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiansyah, menghimbau seluruh pemerintah desa untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka pelayanan kantor desa sesuai jam kerja, yakni pukul 07.30 hingga 16.00 WIB setiap hari kerja.
Himbauan tersebut disampaikan saat Erdiansyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pembinaan ke Balai Desa Sinar Palembang, Selasa (26/8/2025), sebagai respon atas aduan masyarakat terkait pelayanan desa.
Dalam sidaknya, Kadis PMD menemukan masih adanya kelemahan administrasi dan pelayanan, di antaranya absensi aparat desa yang jarang terisi, kepala desa yang jarang berada di kantor sehingga pelayanan yang membutuhkan tanda tangan menjadi terhambat, serta adanya posisi perangkat desa yang kosong seperti Kasi Pemerintahan dan Kaur Pelayanan.
“Jika masih ditemukan aparat desa tidak aktif, kami akan berikan teguran. Kepala desa juga harus disiplin masuk kantor agar pelayanan tanda tangan dan administrasi tidak terhambat. Jika ada jabatan aparat kosong, segera diusulkan agar pelayanan tidak terganggu,” tegas Erdiansyah.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menerapkan prinsip 3S (Senyum, Salam, Sapa), menyiapkan petugas piket setiap hari yang fast respons, serta menyediakan papan informasi yang memuat Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Operasional Prosedur (SOP), dan informasi publik seperti anggaran desa.
Kebersihan lingkungan kantor desa juga menjadi perhatian serius. Sesuai arahan Bupati Lampung Selatan, seluruh desa wajib menjaga lingkungan dengan semangat ABRI (Asri, Bersih, Rapi, Indah) serta menerapkan standar WC BKW (Bersih, Kering, Wangi).
“Camat harus intens memantau agar pelayanan desa semakin baik dan tidak ada lagi laporan pelayanan desa yang tidak berjalan optimal,” ujarnya.
Dalam monitoring evaluasi (monev) yang juga dilakukan di Desa Maja, Kecamatan Kalianda, dan Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, ditemukan bahwa pelayanan desa sudah berjalan cukup baik hingga siang hari. Di Desa Maja, aparat desa masih lengkap hingga pukul 14.00, dengan adanya front office dan petugas pelayanan. Hanya saja, masih diperlukan pelengkapan berupa banner SOP dan SPM serta ruang tunggu khusus.
Sementara di Desa Canti, aparat desa juga masih aktif melayani masyarakat hingga pukul 14.30. Namun, desa ini belum memiliki front office khusus dan banner informasi pelayanan, sehingga perlu segera dilengkapi.
“Beberapa desa masih ada yang tutup sebelum jam 4 sore, ini tidak boleh terjadi. Kami akan terus melakukan roadshow mengunjungi kantor-kantor desa untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar,” beber Erdiansyah.
Ia menambahkan, ada juga desa yang sudah cukup baik dalam memberikan pelayanan, seperti Desa Banding. Desa tersebut telah memiliki ruang pelayanan tersendiri dengan fasilitas AC, ruang tunggu, pelayanan hingga sore, serta SOP alur pelayanan. Namun, standar SPM masih perlu dilengkapi.
“Kami ingin semua desa di Lampung Selatan bisa memberikan pelayanan prima sesuai arahan Bupati, dengan standar ABRI dan BKW, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat keberadaan pemerintah desa,” pungkasnya. (Arya)